BKDPSDM Bungkam soal Nasib 31 Honorer Lobar yang Lolos Pemberhentian
Lombok Barat (NTBSatu) – Sebanyak 31 tenaga honorer di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat (Lobar) tidak jadi diberhentikan. Pemkab kini menyiapkan sejumlah skema agar mereka tetap bekerja meski gagal masuk PPPK Paruh Waktu.
Kepastian itu muncul dalam jawaban resmi Pemkab Lobar atas pandangan fraksi-fraksi DPRD saat rapat paripurna, Senin, 22 Juni 2026.
Asisten III Setda Lobar, H. Fauzan Husniadi menegaskan, pemerintah daerah tidak akan melepas begitu saja nasib 31 tenaga non-ASN tersebut.
“Komitmen Pemerintah Daerah tidak akan lepas tangan. Sudah ada skema yang disiapkan,” ujar Fauzan, Senin, 22 Juni 2026.
Menurutnya, kegagalan keluarnya Nomor Induk Pegawai (NIP) PPPK Paruh Waktu bukan karena kesalahan daerah. Pemkab mengaku terbentur sistem penguncian data nasional.
“Tidak ada niat Pemda melakukan pembatalan sepihak atau penelantaran. Ini murni terbentur restriksi sistem penguncian data,” katanya.
Fauzan menjelaskan, Pemkab telah berulang kali memperjuangkan nasib 31 honorer tersebut ke pemerintah pusat. BKDPSDM Lobar bahkan melakukan konsultasi dan koordinasi ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta Kementerian PAN-RB.
Pemkab juga mengirim beberapa surat resmi untuk meminta relaksasi perubahan formasi dan penyesuaian kualifikasi pendidikan. Namun, pemerintah pusat menolak permohonan tersebut.
“Kami sudah bersurat kepada Kementerian PAN-RB dan BKN. Tetapi jawaban terakhir dari kementerian menolaknya,” ungkap Fauzan.
Meski gagal masuk PPPK Paruh Waktu, Pemkab menyiapkan sejumlah alternatif. Tenaga teknis akan Pemkab arahkan ke skema alih daya atau outsourcing. Tenaga kesehatan berpeluang masuk skema BLUD. Sementara tenaga pendidik tetap bisa pemerintah berdayakan melalui pendanaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
“Kita tetap carikan solusi. Kami sudah bicarakan dengan OPD-OPD terkait untuk skema itu,” katanya.
BKDPSDM Enggan Berkomentar
Di tengah wacana pembatalan pemberhentian tersebut, Kepala BKDPSDM Lobar, Baiq Mustika Dwi Adni, justru memilih tidak memberikan penjelasan.
Saat dikonfirmasi NTBSatu mengenai pernyataan Pemkab bahwa 31 honorer tidak jadi diberhentikan, Mustika enggan berkomentar.
“Maaf, saya tidak memberikan tanggapan dulu ya,” jawab Mustika singkat, Selasa, 23 Juni 2026.
Ia juga tidak menjawab pertanyaan lanjutan mengenai status keputusan akhir terhadap 31 tenaga honorer tersebut.
Sikap itu memunculkan tanda tanya. Sebab selama beberapa bulan terakhir, BKDPSDM menjadi instansi yang menangani langsung persoalan administrasi PPPK Paruh Waktu.
DPRD Soroti Nasib Honorer
Sebelumnya, persoalan 31 honorer ini mendapat sorotan DPRD Lobar. Sejumlah legislator meminta Pemkab tidak membiarkan pegawai yang telah mengabdi bertahun-tahun kehilangan pekerjaan akibat persoalan administrasi.
Pemkab sendiri mengklaim telah menempuh seluruh jalur koordinasi dengan pemerintah pusat.
Karena pintu PPPK Paruh Waktu tertutup, pemerintah daerah kini memilih menyiapkan solusi internal agar para tenaga honorer tetap memperoleh pekerjaan.
Langkah itu sekaligus meredam kekhawatiran munculnya gelombang baru pengangguran dari kalangan tenaga non-ASN di Lombok Barat. (*)




