Headline NewsHukrim

Bareskrim Bongkar Jaringan Sabu Sumut-NTB, Sita 1,2 Kilogram dari Kurir Lombok

Mataram (NTBSatu)Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membongkar jaringan peredaran gelap narkotika lintas provinsi yang beroperasi dari Sumatera Utara menuju NTB. Petugas menyita enam paket sabu seberat bruto 1.245 gram dan menangkap empat tersangka.

Pengungkapan dilakukan melalui operasi gabungan. Di antaranya, Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Satgas NIC Bareskrim Polri, Dit Resnarkoba Polda NTB, Polres Lampung Selatan, Polsek KSKP Bakauheni, dan Polres Asahan Polda Sumatera Utara.

Kasubdit IV Dit Tipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Handik Zusen menjelaskan, kasus tersebut terungkap saat petugas melakukan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).

IKLAN

Kegiatan itu berlangsung di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Minggu 7 Juni 2026.

Saat itu, petugas memeriksa Bus Handoyo yang melintas dari Sumatera menuju Jawa. Kecurigaan muncul terhadap sebuah speaker aktif milik penumpang bernama Yulio Rifki alias Riski (29), warga Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah.

“Setelah kami lakukan pembongkaran, terdapat dua paket sabu di dalam speaker aktif dengan berat bruto 412 gram,” kata Handik dalam laporannya, Selasa 23 Juni 2026.

IKLAN

Dari hasil pemeriksaan lanjutan, petugas kembali menemukan satu paket sabu seberat 213 gram yang disembunyikan di dalam sebuah laptop. Polisi kemudian mengembangkan temuan tersebut menggunakan metode controlled delivery untuk mengungkap penerima barang di NTB.

Hasil pengembangan mengarah kepada Hendry Prayogi (33), warga Kuripan Utara, Lombok Barat. Perannya, ia menerima sekaligus mengendalikan distribusi sabu di wilayah Lombok. Polisi menangkap Hendry di wilayah Jonggat, Lombok Tengah pada 12 Juni 2026.

Dari keterangan kedua tersangka, petugas memperoleh informasi masih terdapat tiga paket sabu yang tertinggal di dalam Bus Handoyo. Tim kemudian berkoordinasi dengan Polsek Sungai Lilin, Sumatera Selatan.

Hasilnya, mereka menemukan kembali tiga paket sabu dengan total berat bruto 620 gram yang tersembunyi di bawah jok kursi serta plafon kamar mandi bus.

Tangkap Terduga Lainnya di Kabupaten Labuhan Batu

Pengembangan berikutnya mengarah ke Sumatera Utara. Polisi menangkap Romatua Harahap alias Rei di Kabupaten Labuhan Batu pada 17 Juni 2026. Dari tangan tersangka, petugas menyita sabu, timbangan digital, alat isap, tiga telepon genggam serta uang tunai.

Berdasarkan hasil interogasi dan analisis digital, Romatua mengaku, memperoleh sabu dari Yusnirwin alias Aek Tanjung, warga Tanjung Balai, Asahan. Polisi lalu menangkap Yusnirwin pada 20 Juni 2026.

Dari pemeriksaan, Yusnirwin mendapatkan pasokan sabu dari seorang bandar bernama Amrin Siregar alias Tumbing. Namun polisi saat melakukan pengejaran, yang bersangkutan berhasil melarikan diri. Ia kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Penyidik mengungkap jaringan tersebut telah beberapa kali mengirim sabu ke Lombok sejak November 2025. Modusnya beragam. Mulai dari menyembunyikan narkotika di dalam speaker aktif, laptop, bantal leher hingga sepatu untuk mengelabui petugas.

Selain itu, salah satu tersangka mengaku pernah mengirim sekitar 800 gram sabu ke Sumbawa melalui jalur udara. Ia menyembunyikan barang haram tersebut di dalam sepatu yang ia gunakan saat penerbangan.

Dari hasil penyidikan sementara, rantai peredaran narkotika dalam perkara ini melibatkan beberapa jaringan. Yakni, Amrin Siregar alias Tumbing sebagai pemasok utama, Yusnirwin sebagai distributor, Romatua Harahap sebagai pengendali distribusi. Kemudian, Hendry Prayogi dan Yulio Rifki sebagai kurir dan pengedar di wilayah Lombok.

Bareskrim Polri menyebut barang bukti sabu seberat 1.245 gram tersebut memiliki nilai ekonomi sekitar Rp2,24 miliar.

Saat ini, kepolisian telah mengamankan seluruh tersangka dan barang bukti telah ke Bareskrim Polri untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Kami juga masih memburu Amrin Siregar alias Tumbing, serta mengembangkan jaringan lain yang terlibat dalam peredaran sabu lintas provinsi,” tutup Handik. (*)

Artikel Terkait