Mataram (NTBSatu) – Proses hukum korupsi tambang pasir besir di Lombok Timur terus berjalan. Setelah terdakwa Rinus Adam Wakum dan Po Suwandi divonis Majelis Hakim, kali ini giliran Sentot Ismudiyanto Kuncoro dan Suharmaji segera disidang.
“Iya benar, dua berkas tersangka sudah dilimpahkan ke PN Mataram,” kata Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB, Efrien Saputer kepada NTBSatu, Selasa, 23 Januari 2024.
Sentot Ismudiyanto Kuncoro yang juga mantan Kepala Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Kayangan, Lombok Timur dan anak buahnya, Suharmaji akan menjalani persidangan pada Kamis, 25 Januari 2024.
Untuk mengawal sidangnya, Kejati NTB menerjunkan sepuluh jaksa yang berperan sebagai jaksa penuntut. Antara lain, Muhammad Andre Bramintiya Prisma, Sigit Nur Cahyo, Moh Isa Ansyori, Dian Purnama, Ema Muliawati, Abdirun Luga Harlianto, Budi Tridadi Wibawa, Muhammad Mauludin, Fajar Alamsyah Malo, dan Hasan Basri.
Hal senada juga diungkap Humas PN Mataram, Kelik Trimargo. “Iya, dua hari lagi akan dua tersangka akan disidang,” katanya kepada NTBSatu sore ini.
Perkara Sentot Ismudiyanto Kuncoro tercatat dengan nomor: 4/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mtr. Sedangkan Suharmaji dengan perkara nomor : 5/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mtr. “Sidang pertama Kamis, 25 Januari 2024,” jelas Kelik.
Baca Juga: Jaksa Oper Penanganan GTI ke Pemprov NTB
Sementara susunan Majelis Hakim, ketuanya adalah Isrin Surya Kurniasih. Dia dibantu Lalu Moh Sandi Iramaya dan Irawan Ismail.
Dengan masuknya dua berkas perkara tersangka ini, sisa satu satu tersangka lagi, yakni Trisman, mantan Kabid Mineral dan Batu Bara (Minerba) di Dinas ESDM NTB.
“Masih proses melengkapi berkas perkara tersangka (Trisman),” timpal Efrien.
Sebelumnya, dua terdakwa telah divonis. Po Suwandi sekaligus Direktur PT AMG divonis pidana penjara selama 13 tahun dan pidana denda Rp 500 juta subsider 6 bulan.
Dia juga dihukum membayar uang pengganti kerugian negara Rp17,7 miliar subsider 6 tahun.
Selanjutnya, Kepala Cabang PT AMG, Rinus Adam Wakum divonis pidana penjara selama 14 tahun dan pidana denda Rp 650 juta subsider 6 bulan kurungan badan. Dia juga divonis membayar uang pengganti kerugian negara Rp8,22 miliar subsider 5 tahun. (KHN)
Baca Juga: Semakin Menjamur hingga Eksploitasi Anak, Masyarakat Keluhkan Keberadaan Pengamen di Mataram