Pemkab Lombok Tengah Tegaskan Persoalan Tambang Ilegal Gunung Kongbawi
Lombok Tengah (NTBSatu) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Tengah menegaskan komitmennya dalam upaya penertiban tambang liar di Gunung Kongbawi, Desa Serage, Kecamatan Praya Barat Daya.
Menurut Wakil Bupati Lombok Tengah, H.M. Nursiah berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2011 yang mengatur tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Lombok Tengah.
“Kalau tambang liar untuk menggali, menambang, dan mendapatkan, memperoleh emas, ini kita di Pemda Lombok Tengah aturannya jelas. Ada Perda Nomor 7 Tahun 2011 (RTRW),” tegasnya.
Jadi berdasarkan peraturan tersebut, pemerintah tidak mengalokasikan ruang untuk eksplorasi serta eksploitasi emas di wilayah penambangan tersebut.
“Dalam peraturan tersebut, kita tidak mengatur ruang untuk ada menggali, eksplorasi, eksploitasi yang berkaitan dengan emas. Jadi, siapapun harus tunduk pada aturan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Nursiah menjelaskan, seluruh masyarakat wajib untuk mematuhi aturan yang ada. Tujuannya, guna menjaga kesinambungan hidup, sektor pertanian dan pariwisata yang ada serta kesehatan seluruh masyarakat di wilayah Nusa Tenggara Barat, khususnya Kabupaten Lombok Tengah.
“Peraturan Daerah ini adalah untuk mempertimbangkan kesinambungan hidup kita, lingkungan, sektor pertanian, pariwisata, dan kesehatan masyarakat juga,” jelasnya.
Adapun terkait tindak lanjut untuk tambang liar, Nursiah mendorong aktivitas tambang untuk ditutup atau skema yang lain, selama kasusnya masih dikaji.
“Kalau aturan sudah ditentukan tadi, kenapa tidak? Namun masih koordinasi dengan dinas-dinas terkait untuk bisa memastikan kebijakan kita,” ungkapnya. (Marwati)



