Lombok Tengah

Pemkab Lombok Tengah Tegaskan Persoalan Tambang Ilegal Gunung Kongbawi

Lombok Tengah (NTBSatu) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Tengah menegaskan komitmennya dalam upaya penertiban tambang liar di Gunung Kongbawi, Desa Serage, Kecamatan Praya Barat Daya. 

Menurut Wakil Bupati Lombok Tengah, H.M. Nursiah berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2011 yang mengatur tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Lombok Tengah.

“Kalau tambang liar untuk menggali, menambang, dan mendapatkan, memperoleh emas, ini kita di Pemda Lombok Tengah aturannya jelas. Ada Perda Nomor 7 Tahun 2011 (RTRW),” tegasnya.

Jadi berdasarkan peraturan tersebut, pemerintah tidak mengalokasikan ruang untuk eksplorasi serta eksploitasi emas di wilayah penambangan tersebut.

“Dalam peraturan tersebut, kita tidak mengatur ruang untuk ada menggali, eksplorasi, eksploitasi yang berkaitan dengan emas. Jadi, siapapun harus tunduk pada aturan,” tegasnya.

1 2Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button