Transparansi Dana Hibah Dipertanyakan, Pemkab Lombok Tengah Janji Benahi Mekanisme
Lombok Tengah (NTBSatu) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Tengah buka suara terkait daftar penerima dana hibah yang beredar di media sosial. Hal ini karena banyak yang menilai pembagiannya hanya untuk organisasi kemasyarakatan (ormas) tertentu saja.
Terlebih di tengah defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan akibat pemangkasan dana transfer dari pusat, masyarakat menganggap pendistribusian dana hibah tidak merata. Sehingga, Pemkab Lombok Tengah dituding memprioritaskan ormas tertentu, sementara beberapa kelompok kecil yang dinilai ideal, seperti yayasan independen dan pegiat literasi, tidak mendapat bagian.
Wakil Bupati Lombok Tengah, H. M. Nursiah mengatakan, skema penganggaran sudah sesuai prosedur. Oleh karena itu, ia meminta masyarakat memahami secara utuh agar tidak menimbulkan salah sangka.
“Prinsip penganggarannya adalah untuk mengatur pendapatan daerah kita. Diutamakan adalah program kegiatan yang prioritas. Nah, pendapatan daerah kita mengalokasikan ke sana dulu. Kalau memang masih ada peluang, tertangani yang prioritas, baru yang hibah,” ujarnya kepada NTBSatu, Kamis, 5 Februari 2026.
Permasalahan ini bermula saat beredar daftar penerima hibah di media sosial. Banyak pihak menanyakan mengapa dukungan anggaran mengarah pada struktur organisasi besar, hingga badan otonomnya.
Nursiah menegaskan, jika keterbatasan fiskal menjadi tantangan besar. Sehingga, setiap penganggaran harus mendahulukan program prioritas dan mendesak bagi kepentingan publik.
Mengingat keuangan daerah yang mengalami defisit, sehingga tidak bisa mengakomodasi banyaknya proposal yang masuk. Sehingga, proses verifikasi melalui seleksi yang ketat.
Benahi Tata Kelola Anggaran
Lebih lanjut, Nursiah menyebutkan, beberapa syarat administrasi lembaga bisa menerima dana hibah. Mulai dari memiliki badan hukum selama tiga tahun, memiliki struktur pengurus dan sekretariat yang jelas, hingga tidak pernah menerima bantuan secara berturut-turut.
“Sebenarnya kalau mekanismenya itu di dinas sudah terjawab. Diverifikasi, ini layak diberikan, ini belum memenuhi syarat. Tetap ada jawaban,” ujarnya.
Mengatasi masalah ini, Pemkab Lombok Tengah sudah menerapkan basis data dan rencana upaya digitalisasi agar pencairan lebih transparan. Sekaligus menjadi jawaban atas kritik terkait angka bantuan yang masyarakat nilai tidak terbuka.
Mengetahui banyaknya penilaian negatif, Nursiah berkomitmen akan menjadikan kritik dari masyarakat sebagai pembenahan untuk tata kelola anggaran ke depannya.
“Penilaian masyarakat kita kalau dianggap ini tidak adil, katakan begitu, tetap jadi masukan bagus itu. Ya tentunya kami, Pak Bupati dan kami, untuk berikutnya kita lebih membenahi mekanisme,” tegasnya. (Inda)



