Lombok Tengah

Transparansi Dana Hibah Dipertanyakan, Pemkab Lombok Tengah Janji Benahi Mekanisme

Benahi Tata Kelola Anggaran

Lebih lanjut, Nursiah menyebutkan, beberapa syarat administrasi lembaga bisa menerima dana hibah. Mulai dari memiliki badan hukum selama tiga tahun, memiliki struktur pengurus dan sekretariat yang jelas, hingga tidak pernah menerima bantuan secara berturut-turut.

“Sebenarnya kalau mekanismenya itu di dinas sudah terjawab. Diverifikasi, ini layak diberikan, ini belum memenuhi syarat. Tetap ada jawaban,” ujarnya.

Mengatasi masalah ini, Pemkab Lombok Tengah sudah menerapkan basis data dan rencana upaya digitalisasi agar pencairan lebih transparan. Sekaligus menjadi jawaban atas kritik terkait angka bantuan yang masyarakat nilai tidak terbuka.

Mengetahui banyaknya penilaian negatif, Nursiah berkomitmen akan menjadikan kritik dari masyarakat sebagai pembenahan untuk tata kelola anggaran ke depannya.

“Penilaian masyarakat kita kalau dianggap ini tidak adil, katakan begitu, tetap jadi masukan bagus itu. Ya tentunya kami, Pak Bupati dan kami, untuk berikutnya kita lebih membenahi mekanisme,” tegasnya. (Inda)

Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button