Hukrim

Jaksa Oper Penanganan GTI ke Pemprov NTB

Mataram (NTBSatu) – Setelah ditingkatkan ke tahap penyidikan, penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) mengoper penanganan kasus dugaan korupsi pada pemanfaatan aset di Gili Trawangan Indah (GTI), Lombok Utara ke Pemprov NTB.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Ely Rahmawati menjelaskan, alasan kasus ini diserahkan, karena aset GTI masih atas nama Pemprov NTB.

“Kemudian transaksi-transaksi di atas lahan itu sifatnya masih potensi dan itu pidana umum,” katanya kepada wartawan, Selasa, 23 Januari 2024.

Karena aset tersebut masih milik Pemprov, itu yang menyebabkan belum adanya kerugian negara. Sementara terkait masalah penyerobotan aset, kata Ely, penyidiknya bukan dari Kejaksaan, tetapi Polda NTB.

“Penyerobotan tanah itu larinya ke tindak pidana umum. Dan yang menanganinya Polda,” jelasnya.

IKLAN

Kini penanganan kasus dilimpahkan ke Pemprov NTB. Padahal, sebelumnya kejaksaan telah meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan. Penyidikan ini pun berkaitan dengan pemanfaatan aset pada tahun 2021-2023, setelah pemerintah memutus kontrak pengelolaan PT GTI.

Baca Juga: Semakin Menjamur hingga Eksploitasi Anak, Masyarakat Keluhkan Keberadaan Pengamen di Mataram

Yang diusut Kejati NTB adalah berkaitan dengan dugaan penyerobotan aset milik pemerintah seluas 65 hektare pasca putus kontrak. Kejaksaan saat ini masih menunggu hasil audit dari Inspektorat NTB.

Informasi diterima, kasus itu diusut setelah menerima laporan masyarakat yang mengarah pada dugaan pungutan liar (Pungli) terkait pemanfaatan Hak Pengelolaan (HPL).

Penyerobotan lahan itu diduga dilakukan sejak pemerintah memutus kesepakatan kontrak produksi antara Pemprov NTB dengan PT GTI. Meski kontrak sudah diputus, diduga ada pengusaha yang mendirikan beberapa bangunan di atas lahan tersebut.

IKLAN

Para pengusaha itu kemudian menyetorkan sewa atau jual belli lahan ke oknum tertentu. Harga sewanya beragam. Mulai dari Rp800 juta hingga Rp1 miliar per tahun.

Aliran uang tersebut pun diduga hanya dinikmati pihak tertentu. Tidak masuk ke kas daerah maupun PT GTI. (KHN)

Baca Juga: Okupansi Hotel di Kota Mataram Belum Terkerek Efek Pemilu

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button