HEADLINE NEWSHukrim

Ditolak LPSK, 15 Anggota DPRD NTB Berpeluang Terjerat Pasal Penerima Suap

Mataram (NTBSatu) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) merespons penolakan permohonan perlindungan 15 anggota dewan penerimaan aliran dana “siluman” gratifikasi DPRD NTB di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Mereka disebut berpeluang diposisikan sebagai pelaku.

Menurut Kepala Kejati NTB Wahyudi, penolakan permohonan perlindungan kepada 15 anggota dewan penerima suap tersebut merupakan wewenang LPSK. Meskipun mereka sebelumnya beberapa kali berkoordinasi dengan pihak kejaksaan. “LPSK kan punya kewenangan sendiri,” ucapnya, Jumat, 6 Februari 2026.

Proses penyidikan kasus dengan tiga tersangka ini dipastikan masih berjalan. Meskipun berkas perkara sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Mataram. “Itu (penyidikan) masih berproses,” tegasnya.

Tiga tersangka itu adalah Politisi Demokrat Indra Jaya Usman (IJU), M Nashib Ikroman alias Acip dari Partai Perindo, dan Politisi Golkar Hamdan Kasim.

Wahyudi tak menutup kemungkinan belasan legislator turut dimintai pertanggungjawaban pidana sebagai penerima suap atau gratifikasi. Sesuai Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal itu merupakan turunan dari Pasal 5 ayat (1) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal yang disangkakan kepada tiga tersangka.

Kendati demikian, sambung Wahyudi, langkah penetapan tersangka kepada 15 anggota dewan itu berdasarkan perkembangan penyidikan. “Kita lihat seperti apa perkembangannya. Kita harus lihat itu (perkara ini) secara utuh,” tandasnya.

Dalam kasus ini, penyidik menahan tiga tersangka di Lapas Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat (Lobar). Dalam proses hukumnya, kejaksaan telah menerima pengembalian uang dari anggota dewan senilai Rp2 miliar lebih. Sebagian di antara mereka adalah Marga Harun dan Ruhaiman. Keduanya menyerahkan uang “siluman” itu pada akhir Juli 2025 lalu.

Pengembalian uang miliaran rupiah tersebut kemudian dijadikan sebagai bukti adanya tindakan gratifikasi di lingkungan DPRD NTB. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button