BREAKING NEWS

Terbukti Korupsi Tambang Pasir Besi, Bos PT AMG Divonis 13 Tahun Penjara, Ganti Kerugian Negara Rp17,7 Miliar

Mataram (NTBSatu) – Direktur PT Anugrah Mitra Graha (AMG) sekaligus terdakwa korupsi pasir besi Lombok Timur, Po Suwandi divonis 13 tahun penjara.

“Mengadili dengan menjatuhkan pidana hukuman terhadap terdakwa Po Suwandi dengan pidana 13 tahun penjara,” kata Ketua Majelis Hakim, Isrin Surya Kurniasih, Jumat, 5 Januari 2023.

Terdakwa Po Suwandi juga dijatuhkan denda membayar denda Rp500 subsider 6 bulan kurungan badan.

Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman agar atasan terdakwa juga membayar Uang Pengganti (UP) Rp17,7 miliar subsider 6 tahun penjara.

Baca Juga: Pj Bupati Lombok Timur Lantik Hasni Jadi Pj Sekda

UP itu dikurangi Rp800 juta yang telah dikembalikan ke penyidik Kejati NTB beberapa waktu lalu.

Meski begitu, Majelis Hakim menyatakan terdakwa Po Suwandi tetap menjadi tahanan kota.

Po Suwandi dinyatakan bersalah sesuai Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 (1) ke 1 KUHP.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diwakili Fajar Alamsyah Malo menuntut Direktur PT AMG itu 17 tahun penjara. Selain itu, dia juga dituntut agar segera dimasukkan ke Lapas Kelas IIA Lombok Barat. (KHN)

Baca Juga: Bawaslu Bubarkan 101 Kampanye di NTB Tanpa Kantongi STTP

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button