Mataram (NTBSatu) – Ratusan kampanye yang belum mengantongi Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dibubarkan Bawaslu. Sedikitnya 101 kampanye itu dibubarkan selama periode pengawasan tanggal 18 Desember 2023 hingga 2 Januari 2024.
“Setiap 10 hari sekali kami informasikan hasil pengawasan dan penanganan pelanggaran. Kami sampaikan apa saja yang jadi temuan,” kata Ketua Bawaslu NTB, Itratip kepada wartawan, Jumat 5 Januari 2024.
Detail terkait temuan pelanggaran kampanye disampaikan Koordinasi Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu NTB, Umar Ahmad Seth.
Disebutkannya, ada 101 kegiatan kampanye terpaksa dihentikan pada periode pengawasan per tanggal 2 Januari 2024.
Rinciannya, Mataram 1 kasus, Lombok Barat 13 kasus, Lombok Utara 32 kasus, Lombok Tengah 46 kasus, KSB 5 Kasus, 3 kasus dan Dompu 1 kasus.
Baca Juga: Puluhan Pipa SPAM Terbakar, Tiga Orang yang Diamankan Mulai Diperiksa Polisi
Alasan dihentikan di tengah jalan, kata Umar, karena saat kampanye tak mampu menunjukkan STTP. “Dua atau tiga jam sebelum kampanye kita minta ditunjukkan STTP, tidak bisa ditunjukkan. Jadi terpaksa diminta tidak dilanjutkan. Karena,” ujar Umar.
Umar menambahkan, selama periode itu, mengawasi 599 agenda kampanye se NTB. Melibatkan Bawaslu Kabupaten, Kota, hingga level Panwascam.
Rinciannya, Mataram 46 kampanye, Lombok Utara 23, Lobar 158 kampanye, 77 kampanye di Lotim, 148 Loteng, di Sumbawa Barat 12, Kabupaten Sumbawa 35, Dompu 54, Kota Bima 16 kampanye, dan Kabupaten Bima 30.
Fokus pengawasan pada penggunaan tempat hingga pelibatan orang orang di dalamnya, termasuk dukungan STTP.
“Kami lakukan pencegahan, kami datang langsung, supaya tidak terjadi pelanggaran sesuai Pasal 280 ayat 1 dan 2 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,” tegas Umar. (HAK)
Baca Juga: 5 Kecelakaan Kereta Api Terdahsyat di Indonesia yang Menelan Korban Ratusan Jiwa