Satpol PP Tutup Tambang Ilegal di Suryawangi Usai Diprotes Warga
Lombok Timur (NTBSatu) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lombok Timur menutup tambang galian ilegal di Kelurahan Suryawangi, Kecamatan Labuhan Haji, Kabupaten Lombok Timur. Penutupan ini setelah masyarakat lama menyoroti aktivitas tambang tersebut.
Kabid Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Lombok Timur, Herman Hadi Rustaman mengatakan, pihaknya mengambil langkah penutupan setelah menemukan aktivitas tambang yang tidak mengantongi izin resmi.
“Setelah kami turun ke lokasi dan melakukan pengecekan, tambang tersebut diketahui tidak memiliki izin, sehingga kami melakukan penutupan,” ujarnya, Kamis, 18 Juni 2026.
Warga setempat lebih dulu menggelar aksi protes terhadap aktivitas tambang tersebut sebelum Satpol PP melakukan penutupan. Warga menilai, operasional tambang telah mencemari aliran sungai dan merusak lahan perkebunan milik masyarakat.
Aktivitas penambangan membuat air sungai menjadi keruh, mengganggu kebutuhan air bersih warga, serta menghambat sistem irigasi pertanian. Kondisi tersebut turut menurunkan produktivitas lahan pertanian di sekitar kawasan tambang.
Selain persoalan lingkungan, mobilitas kendaraan pengangkut material dari lokasi tambang juga memperparah kerusakan infrastruktur jalan. Warga menilai truk-truk bermuatan berat yang hilir mudik setiap hari membuat jalan di sekitar kawasan tersebut cepat rusak.
Herman menegaskan, Satpol PP memasang penanda penutupan di area tambang dan menghentikan sementara seluruh aktivitas penambangan. “Kami akan menerapkan langkah ini hingga pengelola melengkapi perizinan serta administrasi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Ia memastikan, Satpol PP akan terus melakukan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan yang berpotensi melanggar aturan. Terutama yang menimbulkan dampak sosial maupun lingkungan bagi masyarakat sekitar. (*)




