Mulai Hari ini! Konten Kreator Wajib Punya NIB, Begini Ketentuannya
Mataram (NTBSatu) – Pemerintah mulai memberlakukan ketentuan kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi konten kreator pada Kamis, 18 Juni 2026. Kebijakan ini membuka jalan bagi penguatan legalitas pelaku industri kreatif digital.
Namun, aturan ini justru memicu pertanyaan besar di kalangan konten kreator pemula maupun profesional mengenai kewajiban membayar pajak. Terutama setelah mengantongi izin resmi tersebut.
Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Amalia Adininggar Widyasanti menyatakan, hal ini sesuai dengan perkembangan aktivitas ekonomi di tanah air.
“Ini adalah bagian dari ekosistem ekonomi baru dan harus memiliki klasifikasi ekonomi yang jelas,” ujarnya mengutip iNews.id pada Kamis, 18 Juni 2026.
Aturan Batas Omzet
Bagi yang baru memulai karier sebagai konten kreator, kepemilikan NIB ini tidak serta-merta membuat mereka langsung membayar pajak. Berdasarkan regulasi perpajakan yang berlaku untuk pelaku usaha mikro perorangan di Indonesia, pemerintah menetapkan batas kepatuhan yang sangat longgar.
Jika total penghasilan kotor (omzet) dari berbagai platform, endorsemen, maupun kolaborasi merek masih di bawah Rp500 juta dalam satu tahun, maka bebas pajak alias 0 persen.
Pada tahap ini, NIB murni berfungsi sebagai identitas legalitas agar negara mengakui posisi profesi. Sekaligus mempermudah akses kolaborasi profesional, tanpa beban kewajiban menyetor uang ke kas negara.
Ketentuan Bagi Konten Kreator
Namun, keadaan berbeda bagi para konten kreator profesional dengan bisnis sudah mapan dan penghasilan tembus Rp500 juta per tahun. Sesuai regulasi, kelompok ini baru masuk ke dalam kategori wajib bayar pajak.
Skema tarifnya pun tergolong sangat bersahabat bagi iklim usaha, yaitu PPh Final UMKM sebesar 0,5 persen. Menariknya persentase ini tidak sama rata dari seluruh penghasilan, melainkan bagi sisa kelebihan omzet setelah dikurangi batas ambang Rp500 juta.
Contohnya, seorang konten kreator profesional mencatatkan omzet Rp600 juta dalam setahun, maka membayar pajak Rp100 juta. Dengan begitu, jumlah wajib pajak hanya 0,5 persen dari Rp100 juta, yaitu Rp500 ribu untuk satu tahun.
Kewajiban Administratif yang Tetap Berlaku
Meski ada pemisahan antara yang wajib membayar dan yang bebas pajak, ada satu aturan administratif yang mengikat seluruh pemilik NIB. Seperti kewajiban melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).
Oleh karena itu, setiap awal tahun, konten kreator wajib melaporkan aktivitas pendapatannya secara transparan pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Mereka yang omzetnya belum menembus angka minimum, laporan tersebut cukup berisi status nihil atau tanpa kurang bayar.
Dengan kejelasan klasifikasi dari BPS ini, kepemilikan NIB bisa tidak lagi sebagai momok menakutkan. Melainkan sebagai batu loncatan agar ekosistem konten kreator di Indonesia bisa tumbuh lebih sehat, legal, dan naik kelas.(*)




