Headline NewsLombok Tengah

Ayah Korban Dugaan Pembakaran di Ponpes Mengaku Sempat Dilarang Melapor, Ponpes: Tidak Pernah

Lombok Tengah (NTBSatu) – Kasus dugaan pembakaran santri di Pondok Pesantren Rosyidatussaulatiyyah Al Ibrahimy terus bergulir. Orang tua Sahid Al Hudri (13), salah satu korban, mengaku sempat mendapat larangan untuk melaporkan peristiwa yang anaknya alami ke pihak berwajib.

Ayah Sahid Al Hudri, Rumidah juga mengungkapkan bahwa ia pernah menandatangani sebuah dokumen pascakejadian. Namun, ia mengaku tidak mengetahui isi maupun tujuan dokumen tersebut.

Menurutnya, saat itu pihak pondok hanya meminta tanda tangan dengan alasan sebagai administrasi wali murid seperti biasa.

IKLAN

“Cuman disuruh tanda tangan wali murid seperti biasa, katanya,” ujar Rumidah kepada NTBSatu, Rabu 17 Juni 2026.

Ketika mendapat pertanyaan lebih lanjut mengenai jenis surat yang ia tandatangani, apakah surat perdamaian atau dokumen lainnya, Rumidah mengaku tidak memperoleh penjelasan.

“Nggak,” jawabnya singkat saat ditanya apakah ada penjelasan terkait dokumen tersebut.

IKLAN

Ia mengatakan penandatanganan berlangsung di hadapan sejumlah orang. Selain keluarga, beberapa tetangga juga berada di lokasi saat itu. Namun, ia memastikan tidak ada kepala dusun yang hadir.

Hingga kini, Rumidah mengaku masih mempertanyakan alasan ia harus menandatangani dokumen tersebut.

“Kenapa kita tanda tangan, itu alasannya apa, kenapanya, nah gitu,” katanya.

Tanggapan Pihak Ponpes

Menanggapi pernyataan tersebut, Ketua Yayasan Ponpes Rosyidatussaulatiyyah Al Ibrahimy, Ahmad Muzakki Rahmatullah membantah adanya larangan kepada keluarga korban untuk melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.

“Tidak pernah ada larangan itu,” tegas Muzakki kepada NTBSatu, Kamis 18 Juni 2026.

Muzakki kemudian mengarahkan NTBSatu untuk meminta penjelasan lebih lanjut kepada Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) NW, Muhammad Ihwan.

Ihwan mengatakan, pada awal kejadian pihak pondok lebih berfokus pada pemulihan korban karena merasa memiliki tanggung jawab moral atas peristiwa tersebut.

“Yang ada di awal kejadian itu pihak ponpes memiliki tanggung jawab moral atas peristiwa itu, sehingga melakukan upaya persuasif dengan konsentrasi pada pemulihan korban,” kata Ihwan.

Menurutnya, saat itu juga belum muncul rencana pelaporan ke kepolisian. Reaksi ke arah pelaporan baru muncul setelah salah satu korban meninggal dunia.

“Pihak ponpes tidak mencegah juga tidak menyuruh. Jika pihak ponpes memberikan keterangan, maka pihak ponpes akan membuka ruang secara terbuka dan kooperatif,” ujarnya.

Perkembangan Kasus

Di sisi lain, proses hukum kasus yang menimpa tiga korban dugaan pembakaran terus berjalan. Rumidah menyebut pihak pondok telah beberapa kali memenuhi panggilan penyidik.

“Kalau nggak salah sudah dua kali dipanggil ke Polres,” ujarnya.

Ia juga menilai keterangan pihak pondok berbeda dengan pengakuan korban.

“Pengakuannya berbelit-belit. Nggak sama pengakuannya sama korban,” ucap Rumidah.

Meski mengaku sempat mendapat larangan melapor, Rumidah mengatakan tidak ada sanksi atau hukuman yang ia terima jika memutuskan membawa kasus tersebut ke ranah hukum.

“Tidak ada,” tutup Rumidah saat mendapat pertanyaan terkait kemungkinan adanya sanksi atau hukuman setelah melapor.

Artikel Terkait