Hari ini, Mantan Kapolres Bima Kota Didik Putra Kuncoro Dilimpahkan ke Kejari
Mataram (NTBSatu) – Penyidik Ditresnarkoba Polda NTB melimpahkan mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima, Kamis, 18 Juni 2026.
Pelimpahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara narkotika yang menjerat Didik dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa peneliti.
Koordinator Kejati NTB, Budi Mukhlis membenarkan proses tahap dua tersebut. Menurutnya, penyidik hanya melimpahkan tersangka dan barang bukti atas nama Didik Putra Kuncoro.
“Iya, hari ini proses tahap dua atau pelimpahan tersangka dan barang bukti di Kejari Bima untuk perkara narkotika atas nama Didik Putra Kuncoro,” katanya kepada NTBSatu, Kamis, 18 Juni 2026.
Hingga saat ini, proses tahap dua masih berlangsung. Karena itu, Budi mengaku pihaknya belum dapat memastikan apakah mantan Kapolres Lombok Utara tersebut akan langsung ditahan di Rutan Kelas IIB Bima atau menjalani mekanisme lainnya setelah pelimpahan.
“Info lengkapnya nanti kami kabari. Untuk proses tahap dua, masih Didik sendiri,” ujarnya.
Sebelum dilimpahkan ke kejaksaan, Didik menjalani penahanan di rumah tahanan Polda NTB. Penyidik Dit Resnarkoba Polda NTB menjemput pecatan polisi tersebut dari ruang tahanan dan barang bukti (Tahti) sekitar pukul 10.30 Wita untuk dibawa ke Bima.
Polda NTB Limpahkan Berkas Malaungi
Sebelumnya, penyidik kepolisian telah melimpahkan mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, Malaungi bersama tersangka peredaran narkotika pada Selasa, 9 Juni 2026.
Selain Malaungi, penyidik Polda NTB juga melimpahkan tersangka dan barang bukti beberapa orang lainnya. Yakni pecatan anggota Polres Bima Kota Bripka K alias Karol dan istrinya Anita. Kemudian satu orang bernama Herman.
Setelah menerima tersangka dan barang bukti, kejaksaan kemudian menahan keempatnya di Rutan Bima.
Dir Resnarkoba Polda NTB, Kombes Pol Roman Smaradhana Elhaj sebelumnya menerangkan, pihaknya hanya menangani perkara tindak pidana narkotika. Sementara penanganan kasus TPPU di Mabes Polri.
“Di sini tidak ada TPPU. TPPU itu di Bareskrim,” katanya, Jumat, 22 Mei 2026.
Roman menjelaskan, dalam mengusut perkara ini Dit Resnarkoba Polda NTB melakukan join investigation bersama Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. “Join investigation, tapi yang pegang perkara TPPU di sana (Bareskrim),” jelasnya.
Menyinggung dugaan aliran dana hasil bisnis narkoba, Roman mengaku pihaknya belum mendalami ke arah tersebut. Penyidik hingga saat ini masih fokus pada perkara pokok narkotika.
“Belum sampai ke situ. Kemarin TPPU-nya dulu terkait kasus narkotika,” ujarnya.
Ia menyebut, dari perkara tersebut, penyidik menjadikan sembilan berkas perkara. Pemisahan penanganan berkas itu merupakan bagian dari skema join investigation antara Polda NTB dan Bareskrim Polri.
Rinciannya, berkas milik pecatan polisi Bripka Karol dan istrinya Anita bersama dua anak buahnya. Kemudian, berkas bandar Erwin Iskandar alias Koko Erwin, Malaungi, Didik, dan Boy.
Sebagai informasi, kasus peredaran narkotika ini terungkap setelah Polda NTB menangkap anggota Polres Bima Kota Bripka K alias Karol bersama istrinya Anita dan dua anak buahnya. Penyidik mengamankan keduanya pada Senin dini hari, 26 Januari 2026.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, kepolisian menetapkan Karol, istrinya, dan dua bawahan yang bekerja kepada Anita sebagai tersangka. (*)




