Hukrim

Dua Hari Lagi Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pembakaran Santri di Ponpes Lombok Tengah

Mataram (NTBSatu) – Polisi mengantongi calon tersangka kasus dugaan pembakaran santri di Ponpes Rosyidatushaulatiyyah Al-Ibrahimi NW, Kecamatan Batukliang, Lombok Tengah. Rencananya, penetapan tersangka pada Kamis, 9 Juli 2026.

Kapolda NTB, Irjen Pol Kalingga Rendra Raharja membenarkan rencana tersebut. Menurutnya, sebelum penetapan tersangka, penyidik Polres Lombok Tengah akan terlebih dahulu melakukan gelar perkara.

“Mungkin Kamis akan ada gelar perkara. Dan dari gelar perkara itu diambil kesimpulan akan ada, insyaallah ada penetapan tersangka,” katanya, Selasa, 7 Juli 2026.

IKLAN

Kalingga menjelaskan, Polda NTB turut memberikan asistensi dalam penanganan perkara tersebut agar proses penyidikan berjalan sesuai prosedur.

Namun, saat ditanya mengenai siapa pihak yang berpotensi menjadi tersangka, Kalingga belum bersedia mengungkapkannya. Ia meminta masyarakat menunggu hasil gelar perkara Sat Reskrim Polres Lombok Tengah pada pekan ini.

“Ya, itu dia. Kita tunggu hari Kamis saja,” tegasnya.

IKLAN

Senada dengan itu, Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram Joko Jumadi menyebut, dalam waktu dekat penyidik kepolisian akan melaksanakan penetapan tersanga. “Dari informasi Polres Lombok Tengah InsyaAllah Minggu ini,” ucapnya.

Hingga saat ini LPA Kota Mataram masih memberikan perlindungan hukum. Selian mengawal kasus hukum, sambung Joko, pihaknya juga mengawal pembiayaan terhadap kedua korban.

Naik Penyidikan

Sebagai informasi, penanganan kasus pembakaran santri di Ponpes Rosyidatushaulatiyyah Al-Ibrahimi NW sudah naik ke penyidikan. Meningkatnya status perkara dari tahap penyelidikan setelah kepolisian melakukan gelar perkara pada Sabtu, 4 Juli 2026.

Penyidikan kasus ini merujuk pasal 76C Jo Pasal 80 ayat 2 dan ayat 3 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan atau pasal 466 ayat 2 dan ayat 3 UU RI nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.

Polisi juga sejauh ini telah memeriksa sejumlah saksi. Termasuk memeriksa ahli pidana dari Universitas Mataram (Unram). Kemudian dari kalangan pemimpin dan pengurus pondok pesantren, hingga pihak Kementerian Agama (Kemenag) Lombok Tengah.

“Kami juga sudah periksa korban, orang tua korban,” kata Kasi Humas Polres Lombok Tengah, Iptu Lalu Brata Kusnadi.

Sebagai informasi, beredar video yang memperlihatkan salah satu santri mendapatkan perawatan medis setelah menjadi korban pembakaran.

Joko Jumadi menjelaskan, insiden ini terjadi pada November tahun 2025. Ada tiga korban dalam kejadian tersebut. Dua mengalami luka bakar. Satu lagi meninggal dunia

Joko mengaku, pertama kali mendapatkan informasi dari video yang beredar di medis sosial. Begitu mengetahui insiden tersebut, pihak LPA langsung turun melakukan pengecekan.

Ponpes Bantah Tudingan Insiden Pembakaran

Sementara pihak Rosyidatushaulatiyyah Al-Ibrahimi NW membantah narasi beredar. Yakni tudingan tiga santri menjadi korban penyiraman bensin sebelum insiden pembakaran.

Ketua Yayasan Rosyidatushaulatiyyah Al-Ibrahimi NW, TGH Ahmad Muzakki Rahmatullah menyebut, insiden yang terjadi pada Desember 2025 tersebut merupakan kecelakaan. Pemicunya, sejumlah santri kala itu bermain api menggunakan bensin di salah satu kamar.

Kejadian terjadi di sebuah ruangan bekas kamar pengasuh saat jam istirahat. Menurutnya, bensin itu awalnya dibeli atas perintah salah seorang santri yang disinyalir sebagai pelaku. Bensin akan digunakan untuk meluruskan kayu ketapel dengan cara dibakar.

“Tidak ada penyiraman bensin. Tidak ada penyiraman,” tegas Muzakki kepada NTBSatu, Rabu, 3 Juni 2026.

Ia menjelaskan, saat kejadian terdapat lima santri berada di dalam ruangan. Sebagian bensin kemudian dituangkan ke atas lembaran mika dan dibakar. Namun, botol bensin yang berada di dekat api tersenggol hingga memicu kobaran api yang cepat membesar.

Akibatnya, tiga santri mengalami luka bakar. Sementara dua santri lainnya berhasil keluar dari ruangan.

Muzakki mengatakan, para korban sempat dievakuasi ke Puskesmas Aik Dareq. Namun pihak keluarga akhirnya bersepakat merujuk korban ke fasilitas kesehatan di Praya.

“Begitu saya keluar karena mencium bau menyengat, korban sudah dibawa keluar oleh wali santri dan teman-temannya. Setelah itu langsung kami bawa ke puskesmas,” ujarnya. (*)

Artikel Terkait