Hukrim

Ali BD Bantah Terlibat Aktif dalam Pengadaan Lahan MXGP Samota

Mataram (NTBSatu) Pengadilan Tipikor Mataram menggelar sidang lanjutan kasus korupsi pengadaan lahan sirkuit Motocross Grand Prix (MXGP) Samota, Jumat 19 Juni 2026.

Dalam sidang kali ini, JPU menghadirkan mantan Bupati Lombok Timur, Ali Bin Dachlan alias Ali BD, selaku pemilik lahan untuk memberikan keterangan.

Ali BD menegaskan, dirinya tidak terlibat aktif dalam proses teknis pengadaan lahan seluas 70 hektare tersebut. Ia menyerahkan seluruh pembahasan nilai ganti rugi tanah sirkuit tersebut kepada kuasa hukum yang mendampinginya.

IKLAN

Ia mengaku tak tahu mengenai rincian transaksi dalam persidangan tersebut. “Saya kurang aktif ikut dalam pengadaan, sehingga saya tidak terlalu banyak tahu soal harga dan sebagainya,” ujarnya.

Ia kemudian menjelaskan, tim penasihat hukumnya yang mengendalikan seluruh proses kesepakatan harga dengan pemerintah.

“Saya tidak aktif soal harga. Nilai ganti rugi tidak pernah saya bahas. Semua melalui pengacara saya,” ungkapnya.

IKLAN

Saksi juga menyatakan keberatan atas pengukuran ulang karena pengadilan sudah mengesahkan batas tanah melalui proses konsinyasi resmi. “Masalah batas yang tidak sesuai,” ujarnya.

Lebih lanjut, mantan Bupati Lombok Timur ini juga membantah dakwaan jaksa mengenai aliran dana kelebihan pembayaran tersebut.

“Saya tidak tahu. Harga Rp45 miliar itu saja saya tidak tahu,” katanya.

Ali BD mengakui, ia menyetujui pengadaan lahan setelah berkomunikasi langsung dengan mantan Gubernur NTB, Zulkieflimansyah.

Pemilik lahan bersertifikat nomor 506, 509, dan 511 ini akhirnya sepakat karena rekomendasi konsultan dari sang gubernur.

“Sama-sama. Karena beliau mengatakan konsultan itu cocok,” ucapnya.

Nilai awal aset tanah seluas 210 ribu meter persegi itu melonjak dari Rp45 miliar menjadi Rp52 miliar. Ali BD kembali menegaskan ketidaktahuannya saat hakim mempertanyakan alasan pembengkakan nilai taksir tanah sirkuit tersebut di persidangan.

“Soal hitung ulang itu saya tidak tahu,” katanya.

Temuan Selisih Nilai

Kejati NTB menetapkan mantan Kepala BPN Lombok Tengah, Subhan, serta Muhammad Julkarnain dan Saipullah Zulkarnain dari KJPP sebagai tersangka. Jaksa mengendus adanya penggelembungan harga sebesar Rp6,7 miliar dari nilai asli lahan yang seharusnya sebesar Rp44 miliar.

Tersangka MJ melakukan penilaian pertama pada tahun 2022 dengan hasil penilaian aset tanah sebesar Rp43 miliar. Pihak Ali BD menilai harga tersebut terlalu murah lalu meminta penilaian ulang melalui Kepala BPN Kabupaten Sumbawa.

Tersangka MJ menilai ulang objek tersebut pada Januari 2023 sehingga memunculkan total harga lahan sebesar Rp52 miliar.

Ali BD awalnya membeli lahan sirkuit Samota tersebut dari tangan Abdul Aziz dalam kondisi belum memiliki sertifikat. Pemerintah Kabupaten Sumbawa kemudian membayar lahan tersebut pada tahun 2023 melalui mekanisme uang titipan atau konsinyasi pengadilan.

Pemkab Sumbawa mencairkan dana pembebasan lahan dalam tiga tahap karena sebagian area sempat terlibat sengketa kepemilikan. Pengadilan Negeri menyatakan sengketa tanah tersebut selesai setelah para pihak menempuh proses konsinyasi sebanyak dua kali.

Pemerintah menjalankan seluruh proses jual beli tanah sesuai dengan nominal dari tim penilaian appraisal asal Jakarta. (*)

Artikel Terkait