Pemkab KSB Alokasikan Rp13,3 Miliar untuk Wisata Kerakyatan, Jalur Tracking Serap Rp5 Miliar
Sumbawa Barat (NTBSatu) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumbawa Barat (KSB) mengalokasikan anggaran sebesar Rp5,07 miliar untuk pembangunan jalur tracking.
Proyek fisik tersebut menjadi serapan dana terbesar, dari total pagu program Wisata Kerakyatan yang mencapai Rp13,3 miliar.
Pelakasana Harian (Plh) Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disparpora) KSB, H. Wahidin, S.Pd., M.M. menegaskan, pemerintah sengaja mengalihkan anggaran daerah ke wilayah non-pantai.
Kebijakan ini sekaligus menjawab pertanyaan masyarakat mengenai alasan pemerintah lebih memilih membuka destinasi baru, ketimbang menata ulang objek wisata lama.
“Kami mengarahkan anggaran daerah ke wilayah non-pantai guna mewujudkan keadilan fasilitas bagi masyarakat desa,” ujarnya kepada NTBSatu, Rabu, 17 Juni 2026.
Pemerintah menempatkan destinasi pantai populer seperti Kertasari, Maluk, dan Sekongkang ke dalam Klaster Investasi. Kawasan-kawasan pesisir yang telah memiliki daya tarik tinggi tersebut sepenuhnya mengandalkan peran serta pelaku usaha swasta.
“Untuk destinasi pantai yang sudah memiliki daya tarik tinggi, kami mendorong optimalisasi peran investor swasta,” lanjutnya.
Melalui skema ini, pemerintah tidak perlu menguras APBD untuk pembangunan fisik pada lokasi yang sudah terkenal. Pemerintah cukup mengambil peran mempermudah regulasi penanaman modal serta menyiapkan tenaga kerja lokal melalui pelatihan perhotelan.
Sebaliknya, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) senilai Rp13,3 miliar mengalir khusus untuk Klaster Wisata Kerakyatan. Pemkab KSB memprioritaskan dana besar tersebut untuk membangun infrastruktur baru di wilayah Kecamatan Brang Rea dan Brang Ene.
Proyek jalur tracking program Wisata Kerakyatan tersebut menyerap anggaran fantastis mencapai Rp5,07 miliar. Anggaran jumbo tersebut juga mendanai pembangunan fasilitas Lapak UMKM Rest Area Tiu Suntuk sebesar Rp1,19 miliar.
Kendala Regulasi Wisata Lama
Langkah membuka destinasi baru ini juga mengacu pada hasil evaluasi pengelolaan objek wisata lama yang kurang optimal. Pemerintah daerah menghadapi kendala hukum saat berniat memperbaiki kembali fasilitas publik yang sudah terbangun sebelumnya.
“Pemerintah belum bisa melakukan intervensi ulang karena Danau Lebo masih terikat regulasi waktu pemeliharaan teknis,” tegas Wahidin.
Aturan masa pemeliharaan dari dinas teknis membuat pemerintah tidak dapat menyentuh atau menata ulang kembali objek wisata tersebut. Oleh karena itu, pemerintah memilih melahirkan pusat pertumbuhan ekonomi baru daripada memaksakan penataan fasilitas lama yang terbentur aturan.
Fasilitas baru pada program Wisata Kerakyatan ini nantinya akan berjalan di bawah kendali penuh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Lembaga lokal tersebut memegang tanggung jawab untuk merawat seluruh aset dan mengalirkan keuntungan langsung kepada warga.
“Masyarakat desa akan mengelola mandiri seluruh potensi ini agar menghasilkan pendapatan asli bagi daerah mereka sendiri,” pungkasnya. (*)




