Hukrim

Vonis Radiet Dinilai Rendah, Jaksa Bakal Ajukan Banding

Mataram (NTBSatu) – Jaksa mengambil langkah hukum banding terkait vonis kasus kematian mahasiswi Unram, Ni Made Vaniradya Puspa Nitra dengan terdakwa Radiet Adiansyah.

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Harun Al Rasyid membenarkan pihaknya mengajukan perlawanan ke Pengadilan Tinggi (PT) NTB.

“Iya, InsyAallah JPU (Jaksa Penuntut Umum) minggu depan ajukan banding,” katanya, Kamis, 11 Juni 2026.

IKLAN

Ada beberapa pertimbangan mengapa jaksa mengajukan “perlawanan”. Pertama, terkait putusan majelis hakim yang tidak sesuai tuntutan.

Majelis hakim dengan Ketua Mukhlasudin memvonis Radiet dengan pidana penjara selama enam tahun. Hakim memutuskan hal tersebut karena menilai terdakwa terbukti melakukan penganiayaan hingga menyebabkan Vira meninggal dunia.

Putusan itu sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU). Yakni Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

IKLAN

Sementara JPU menganggap, terdakwa bersalah telah melakukan tindak pidana pembunuhan. Hal itu sesuai dakwaan pertama Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. JPU kemudian menuntut Radiet dengan 13 tahun penjara.

“Fakta persidangan menurut kami adalah pembunuhan. Makanya kami menuntut 13 tahun ancaman dari penganiayaan itu hanya 7 tahun. Kenapa divonis 6 tahun itu penilaian hakim,” tegas Harun.

Putusan enam tahun itu lahir dari suara mayoritas majelis hakim. Salah seorang di antaranya, hakim ketua Mukhlassuddin. Majelis hakim dalam putusan sempat memberikan pendapat berbeda (dissenting opinion).

Mukhlassuddin beranggapan, terdakwa Radiet tidak terbukti pada seluruh dakwaan penuntut umum. Ia meyakini adanya peran orang ketiga yang melakukan tindak pidana hingga membuat korban meninggal.

“Di tingkat banding Pengadilan Tinggi NTB akan menilai kembali permintaan kami,” pungkas Harun.

Tidak hanya jaksa. Radiet melalui penasihat hukumnya, Kusnaini terlebih lebih dahulu menyatakan akan mengajukan banding dalam perkara ini. Dissenting opinion disebutnya menjadi poin penting dalam pengajuan banding pihaknya ke Pengadilan Tinggi NTB.

“Terkait dissenting opinion hakim ketua, itu sesuai dengan nalar hukum. Itu sesuai dengan fakta di persidangan,” tegasnya. (*)

Artikel Terkait