Hukrim

Mantan Kepala Pelabuhan Kayangan Ajukan PK Kasus Korupsi Pasir Besi Lombok Timur 

Mataram (NTBSatu) – Terpidana kasus korupsi tambang pasir besi di Dusun Dedalpak, Lombok Timur, Sentot Ismudiyanto Kuncoro mengajukan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK). 

Melansir laman resmi Pengadilan Negeri (PN) Mataram, mantan Kepala Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Kayangan, Lombok Timur itu mengajukan PK pada 21 April 2026. 

“Ya, kami sudah ajukan PK,” kata Penasihat Hukum Sentot Ismudiyanto Kuncoro, Suhartono pada Minggu, 10 Mei 2026. 

IKLAN

Ada beberapa pertimbangan salah satu dari delapan terpidana itu mengajukan PK. Salah satunya, ia menilai ada kekeliruan dalam putusan. “Kami gunakan kekhilafan hakim,” katanya. 

Menurutnya, hukuman yang dijatuhkan terhadap Sentot sangat tinggi. Padahal perannya tidak terlalu signifikan dalam perkara tersebut. “Pak Sentot dihukum sangat tinggi sekali, sementara Pak Sentot ini menjalankan tugasnya sebagai kepala pelabuhan. Putusan itu masih jauh dari rasa keadilan,” bebernya.

Di peradilan tingkat pertama, majelis hakim memvonisnya dengan pidana penjara selama  14 tahun. Sementara pada tingkat banding, hakim Pengadilan Tinggi (PT) NTB mengurangi hukumannya menjadi 13 tahun penjara. Juga denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan. 

Hakim menilai perbuatan Sentot terbukti melanggar pasal 2 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sentot sebagai Kepala Pelabuhan telah menerbitkan surat persetujuan berlayar (SPB). Surat sakti itu untuk pengapalan material milik PT Anugrah Mitra Graha (AMG). Perusahaan itu mengangkut hasil alam tanpa mengantongi Rencana Kegiatan Dan Anggaran Biaya (RKAB) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI.

Karena itu, muncul kerugian keuangan negara sebesar Rp36,4 miliar. Angka itu merupakan hasil pengapalan material tambang PT AMG tanpa izin kementerian periode 2021-2022.

Terpisah, Humas Pengadilan Negeri Mataram Kelik Trimargo mengaku belum mengetahui pengajuan PK terpidana tersebut. “Besok saya cek,” katanya kepada NTBSatu. (07)

Artikel Terkait

Back to top button