Pemerintahan

Kemenag NTB Dorong Pembentukan Satgas Terintegrasi Cegah Kekerasan di Ponpes

Mataram (NTBSatu) – Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) NTB bersama Pemprov NTB, Polda NTB, Kejaksaan Tinggi NTB, organisasi non-pemerintah (NGO), hingga Forum Komunikasi dan Kerja Sama Pondok Pesantren (FKSPP) NTB, menginisiasi pembentukan satuan tugas (satgas) terpadu untuk mencegah dan menangani kekerasan di lingkungan pendidikan, khususnya Pondok Pesantren (Ponpes).

Kepala Kanwil Kemenag NTB, Zamroni Aziz mengatakan, forum yang melibatkan berbagai pihak tersebut menghasilkan sejumlah kesepakatan penting. Salah satunya pembentukan tim kecil yang akan merancang satgas terpadu dengan melibatkan seluruh unsur terkait.

“Hari ini kami bersama seluruh elemen, termasuk pemerintah daerah, OPD, NGO, kepolisian, kejaksaan, merumuskan regulasi dan penanganan persoalan yang terjadi di lembaga pendidikan dan pondok pesantren,” ujar Zamroni kepada wartawan usai Rapat Koordinasi (Rakor) di Kantor Kemenag NTB, Rabu, 10 Juni 2026.

IKLAN

Menurutnya, satgas tersebut tidak hanya berfokus pada penanganan kasus yang sudah terjadi, tetapi juga mengedepankan upaya pencegahan agar kasus serupa tidak terulang.

“Kami akan membentuk tim kecil untuk merancang satgas bersama. Layanan terpadu ini terdiri dari semua unsur, bukan hanya untuk penanganan hari ini, tetapi juga pencegahan pada masa mendatang,” katanya.

Ia menjelaskan, selama ini masing-masing instansi memiliki satgas sendiri sehingga penanganan berjalan secara parsial. Melalui satgas terintegrasi, seluruh pihak dapat menjalankan peran sesuai tugas dan fungsi masing-masing.

IKLAN

“Harapan kita, satgas ini menjadi satu titik, terintegrasi dari semua lini sehingga semua memiliki peran dan tanggung jawab sesuai tupoksi masing-masing,” ujarnya.

Kemenag NTB juga berencana mengusulkan kepada Gubernur NTB agar menerbitkan surat keputusan (SK) pembentukan satgas tersebut. Satgas nantinya melibatkan unsur pemerintah daerah, Kemenag, Dinas Pendidikan, kepolisian, kejaksaan, organisasi masyarakat, hingga lembaga layanan perlindungan anak.

“Nanti rencananya ada Karo Kesra, Dinas Pendidikan. Kita akan meminta Gubernur menerbitkan SK satgas ini,” katanya.

Selain pembentukan satgas, Rakor tersebut juga membahas penguatan sarana dan prasarana, sosialisasi hingga tingkat bawah, serta pelibatan seluruh pemangku kepentingan untuk mendukung perlindungan anak di lingkungan pendidikan.\

Tegaskan Ulah Oknum

Di sisi lain, Zamroni mengingatkan masyarakat agar tidak menggeneralisasi kasus kekerasan seksual yang melibatkan oknum di pondok pesantren.

“Lagi-lagi selalu kami sampaikan, ini oknum yang melakukan. Tidak mayoritas. Hanya beberapa persen dari hampir seribu pesantren yang ada di NTB,” ujarnya.

Ia mengimbau seluruh penyelenggara pendidikan, khususnya pondok pesantren, menjaga keterbukaan kepada masyarakat demi mempertahankan kepercayaan publik.

Ketua Umum Forum Komunikasi dan Kerja Sama Pondok Pesantren (FKSPP) NTB, TGH Mahally Fikri, meminta semua pihak tidak terburu-buru menyimpulkan tingginya kasus kekerasan seksual di pesantren tanpa kajian menyeluruh.

“Jumlah pesantren di NTB hampir seribu. Kekerasan seksual itu terjadi di berapa pesantren? Berapa persen kalau dipersentasekan? Jadi jangan terlalu cepat mengatakan sangat tinggi di Lombok,” ujarnya.

Meski demikian, ia menegaskan seluruh pihak harus melawan segala bentuk kekerasan seksual.

“Walaupun rendah, kita juga tidak senang. Ini kemaksiatan yang harus kita basmi bersama, harus kita lawan bersama,” katanya.

Menurutnya, satgas yang terbentuk nantinya juga menjalankan fungsi edukasi dan pengawasan terhadap seluruh elemen di lingkungan pesantren.

Usulkan Revisi Perda

Sementara itu, Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram, Joko Jumadi menilai, regulasi terkait perlindungan anak di pondok pesantren masih perlu diperkuat.

Ia mengusulkan revisi Peraturan Daerah tentang Pondok Pesantren sebagai langkah jangka menengah hingga panjang.

“Kita harus melihat ini dalam jangka pendek, menengah, dan panjang. Salah satu langkah jangka panjangnya revisi perda tentang pondok pesantren,” katanya.

Untuk jangka pendek, menurut Joko, pembentukan satgas terpadu menjadi langkah paling mendesak agar penanganan kasus dapat berjalan lebih cepat dan terkoordinasi.

“Daripada masing-masing membuat satgas sendiri dan kerjanya tidak terintegrasi, lebih baik kita gabungkan menjadi satu satgas,” ujarnya.

Joko menilai keberadaan satgas terpadu juga penting untuk memastikan layanan kepada korban berjalan optimal, termasuk dalam aspek pembiayaan dan pendampingan.

“Kalau semua bidang ada di situ, kita bisa mencari jalan pemecahan bersama. Ini bukan hanya kasus di pondok pesantren, karena sekarang juga ada beberapa kasus di sekolah yang sedang berlangsung,” tegasnya. (*)

Artikel Terkait