Pasca Insiden Siswa Tewas, Dikbud Lombok Timur Awasi Ketat Kegiatan Perpisahan Sekolah
Lombok Timur (NTBSatu) – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lombok Timur akan perketat pengawasan terhadap sekolah yang masih merencanakan kegiatan perpisahan, study tour, maupun wisata luar daerah.
Langkah tersebut menyusul insiden yang menewaskan seorang siswa saat kegiatan perpisahan sekolah beberapa hari lalu.
Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Timur, Lalu Bayan Purwadi mengatakan, pihaknya telah menerbitkan surat edaran yang melarang sekolah menggelar perjalanan wisata dan kegiatan perpisahan di luar lingkungan sekolah.
Menurutnya, pemerintah daerah mengeluarkan kebijakan tersebut untuk mencegah munculnya risiko yang dapat membahayakan keselamatan peserta didik.
“Kami sudah mengirimkan surat edaran yang melarang kegiatan pesiar atau perjalanan meninggalkan sekolah untuk acara perpisahan dan kegiatan sejenis,” kata Bayan, Senin, 8 Juni 2026.
Bayan menegaskan, pihaknya tidak hanya mengeluarkan larangan, tetapi juga meningkatkan pengawasan melalui koordinator wilayah pendidikan di setiap kecamatan. Mereka bertugas memantau pelaksanaan surat edaran di tingkat sekolah.
Ia mengaku masih menerima informasi dari masyarakat dan wali murid terkait sejumlah sekolah yang tetap merencanakan kegiatan wisata setelah kelulusan.
“Koordinator wilayah menjadi perpanjangan tangan kami di lapangan untuk melakukan pemantauan,” ujarnya.
Bayan menegaskan, sekolah wajib bertanggung jawab atas setiap keputusan yang diambil. Termasuk saat tetap melaksanakan kegiatan yang di luar ketentuan.
Ia mengingatkan, sekolah yang mengabaikan surat edaran akan masuk dalam evaluasi. Sekolah harus mengutamakan keselamatan siswa daripada kegiatan perpisahan yang berpotensi menimbulkan risiko.
“Kami berharap semua sekolah mematuhi aturan yang sudah kami keluarkan agar kejadian yang tidak kita inginkan tidak terulang,” katanya.
Hingga kini, masih belum ada data pasti terkait jumlah sekolah, yang masih merencanakan perjalanan wisata pasca terbitnya surat edaran tersebut. Namun, Bayan memastikan pihakya tetap memantau laporan dari masyarakat dan jajaran pendidikan di tingkat kecamatan. (*)




