Lombok Timur

Bupati Lombok Timur Minta Seluruh OPD Gerak Cepat Selesaikan Catatan BPK

Lombok Timur (NTBSatu) – Bupati Lombok Timur, Haerul Warisin menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 di Auditorium Djoko Kirmanto Kantor BPK RI Perwakilan NTB, Senin, 25 Mei 2026.

Setelah itu, Bupati menginstruksikan seluruh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur untuk segera menyelesaikan seluruh catatan dari BPK.

Menurut Haerul, langkah ini sebagai komitmen daerah untuk mengejar kepatuhan administratif dan menjaga akuntabilitas birokrasi secara menyeluruh.

IKLAN

“Opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) ini tidak lepas dari kerja keras dan sinergisitas seluruh OPD dan dukungan DPRD,. Serta, koordinasi yang baik termasuk pengawasan BPK,” ujarnya, Senin, 25 Mei 2026.

Percepatan Penyelesaian Rekomendasi

Meski Kabupaten Lombok Timur berhasil mempertahankan WTP, Bupati mengingatkan jajarannya agar tidak larut dalam euforia penyerahan gelar tersebut.

Ia justru meminta seluruh kepala OPD untuk segera mencermati lembaran Buku II LHP, yang memuat hasil pemeriksaan Sistem Pengendalian Intern (SPI). Serta, kepatuhan pada peraturan perundang-undangan.

IKLAN

Haerul Warisin mendesak, agar tindak lanjut atas rekomendasi tim pemeriksa bisa selesai secara tuntas sebelum tenggat waktu regulasi berakhir.

Evaluasi berkala mengenai tata kelola pos anggaran belanja dan penataan aset daerah akan segera diagendakan bersama DPRD Lombok Timur, untuk memastikan efektivitas pembenahan.

Pihak eksekutif juga menilai langkah proaktif ini cukup krusial. Pemkab Lombok Timur menyasar penyelesaian temuan secara cepat sebagai tolak ukur utama untuk merealisasikan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, dan berorientasi sepenuhnya pada kepentingan publik.

Sorotan Celah Akuntansi Daerah

Saat acara penyerahan dokumen, Kepala BPK RI Perwakilan NTB, Suparwadi menjelaskan, laporan hasil pemeriksaan ini terbagi menjadi dua bagian dokumen utama. Yaitu, Buku I memuat opini laporan keuangan dan Buku II memuat evaluasi kepatuhan.

Suparwadi juga mengingatkan, opini WTP merupakan bentuk pernyataan profesional mengenai kewajaran penyajian laporan keuangan secara material.

Namun, status tersebut bukan merupakan jaminan mutlak tidak adanya celah penyimpangan atau kesalahan prosedural di kemudian hari. BPK juga memetakan, sejumlah persoalan yang masih sering dijumpai di beberapa pemerintah daerah di wilayah NTB.

Beberapa pos yang dinilai masih memerlukan intervensi dan pembenahan serius. Di antaranya, kesalahan penganggaran, tata kelola aset daerah, pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Kemudian, tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) hingga kedisiplinan dalam pengelolaan sektor pendapatan daerah. Pemkab Lombok Timur menjadikan catatan-catatan evaluatif tersebut untuk memperketat fungsi pengawasan internal birokrasi ke depan. (Inda)

Artikel Terkait

Back to top button