Lombok TimurPemerintahan

Bapenda Lombok Timur Tegaskan Tak Ada Penyitaan Aset Warga karena Tunggakan PBB

Lombok Timur (NTBSatu) – Ramainya pembahasan di media sosial terkait surat tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (STP PBB) memicu kekhawatiran masyarakat. Sejumlah warga menyoroti redaksi dalam surat tagihan yang mencantumkan penyitaan sehingga memunculkan berbagai spekulasi.

Menanggapi hal itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lombok Timur, H. Hasni menyebut, pemerintah daerah tidak pernah melakukan penyitaan terhadap rumah maupun aset masyarakat hanya karena menunggak pembayaran PBB.

Hasni menjelaskan, redaksi yang menjadi sorotan merupakan bagian dari sistem administrasi PBB yang sudah ada sejak kewenangan pengelolaan PBB masih berada di pemerintah pusat.

IKLAN

“Dulu Kementerian Keuangan mengelola PBB sebagai pajak pusat. Setelah menjadi pajak kabupaten/kota, kami tetap menggunakan format dan sistem yang sama, termasuk redaksi yang ada di dalamnya,” ujarnya, Senin, 20 Juli 2026.

Ia mengatakan, Bapenda menerbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB dengan batas jatuh tempo pembayaran pada 31 Agustus 2026.

Untuk mempercepat realisasi pendapatan daerah, Bapenda juga mengirim surat tagihan kepada wajib pajak yang memiliki tunggakan, terutama dengan nominal di atas Rp500 ribu.

Surat Bukan Dasar Penyitaan

Menurut Hasni, surat tersebut hanya berfungsi sebagai pengingat agar wajib pajak segera melunasi kewajibannya. Pemerintah daerah tidak menjadikan surat itu sebagai dasar untuk menyita aset masyarakat.

“Redaksi itu memang ada di dalam sistem. Namun, pemerintah daerah tidak mungkin melakukan penyitaan terhadap masyarakat,” tegasnya.

Hasni mengatakan, Bapenda selalu mengedepankan pendekatan persuasif dalam proses penagihan. Bahkan, Bapenda pernah memberi relaksasi kepada perusahaan yang mengalami kesulitan operasional dengan skema pembayaran secara angsuran.

“Kalau ada wajib pajak yang mengalami kendala, kami beri kesempatan untuk mengangsur. Kami tidak langsung mengambil tindakan yang memberatkan,” katanya.

Ia menambahkan, Bapenda menjalankan tahapan penagihan secara bertingkat. Petugas lebih dulu mengirim teguran pertama, kedua, dan ketiga. Jika wajib pajak tetap belum memenuhi kewajibannya, Bapenda memilih jalur mediasi bersama Kejaksaan.

“Kami menempuh mediasi bersama Kejaksaan. Kami tidak pernah menyita rumah atau aset masyarakat,” ujarnya.

Hasni pun mengimbau masyarakat agar tidak salah menafsirkan isi surat tagihan PBB yang beredar. Ia menegaskan, redaksi dalam surat tersebut tidak mencerminkan mekanisme penagihan yang dijalankan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur.

“Pemerintah daerah tidak mungkin menyita rumah masyarakat hanya karena tunggakan PBB. Yang beredar itu hanya redaksi bawaan dalam sistem,” pungkasnya. (*)

Artikel Terkait