Lombok Timur Targetkan 2.000 Rumah Dapat BSPS 2026, Usulkan 19 Ribu RTLH ke Pusat
Lombok Timur (NTBSatu) – Pemerintah Kabupaten Lombok Timur menargetkan sedikitnya 2.000 unit rumah tidak layak huni (RTLH) dapat memperoleh bantuan melalui Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) pada 2026.
Untuk sementara, Pemkab Lombok Timur sudah menerima kuota mencapai 1.412 dan masih menyisakan dua tahapan penetapan dari pemerintah pusat.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Lombok Timur, Mudahan menjelaskan, hingga saat ini proses penetapan calon penerima BSPS masih berlangsung di tingkat Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman melalui BP3KP.
Menurutnya, informasi dari pendamping program, Lombok Timur telah mendapatkan alokasi sementara sebanyak 1.412 unit rumah. Jumlah tersebut merupakan yang terbesar di NTB dan berpotensi bertambah seiring belum selesainya seluruh tahapan penetapan penerima.
“Ini baru sampai tahap delapan. Mudah-mudahan kalau sampai tahap sepuluh nanti kita bisa mencapai 2.000 unit,” ujarnya pada NTBSatu, kemarin.
Ia mengatakan, besarnya peluang tambahan kuota itu tidak lepas dari kebutuhan perumahan layak huni di Lombok Timur yang masih cukup tinggi.
Berdasarkan hasil verifikasi lapangan, terdapat sekitar 21 ribu rumah yang masuk kategori tidak layak huni.
“Dari 21 ribu itu, ada 19.002 unit telah sesuai dengan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dan kami usulkan lewat Sistem Sibaru itu,” ujarnya.
Data tersebut merupakan hasil penyisiran ulang selama lebih dari dua bulan. Tim Perkim bersama pemerintah desa melakukan verifikasi langsung terhadap usulan RTLH. Hal ini untuk memastikan kondisi rumah benar-benar layak menerima bantuan.
Coret Sejumlah Usulan
Pemkab bahkan mencoret sejumlah usulan karena terdapat temuan rumah yang tidak memenuhi kriteri penerima.
“Teman-teman kami turun verifikasi langsung. Banyak rumah yang ternyata sudah bagus sehingga tidak lagi masuk kategori RTLH. Karena itu data harus kami bersihkan sebelum kami usulkan,” katanya.
Selain persoalan kondisi rumah, proses pemadaman data juga menjadi tantangan tersendiri. “Banyak usulan yang nggak muncul di DTSEN karena masalah administrasi seperti NIK, KK, hingga status anggota keluarga yang belum diperbarui gitukan karena dia sudah menikah tapi masih ikut KK orang tuanya,” jelasnya.
Untuk itu, pemerintah daerah telah meminta desa melakukan perbaikan data melalui operator. Tujuannya, agar calon penerima dapat masuk dalam sistem nasional.
Perkim Lombok Timur berharap pemerintah pusat memberikan porsi kuota lebih besar kepada daerah tersebut. Selain memiliki jumlah penduduk terbesar di NTB, Lombok Timur juga menyumbang sekitar seperempat total penduduk provinsi sehingga kebutuhan perumahan layak huni dinilai lebih tinggi dibanding kabupaten lain.
“Tentunya kami berharap Lombok Timur mendapatkan kuota lebih besar daripada daerah lain karena jumlah penduduk dan kebutuhan rumah layak huni juga paling besr,” ujarnya.
Sebagai perbandingan, pada pelaksanaan BSPS tahun sebelumnya Lombok Timur merealisasikan perbaikan 463 unit rumah setelah melalui proses verifikasi penerima.
Dengan perbaikan basis data tahun ini, pemerintah daerah optimistis jumlah penerima BSPS pada tahun 2026 dapat meningkat signifikan dan mendekati target 2.000 unit rumah. (*)




