Pemerintahan

Tak Hanya Pejabat Eselon II, 25 Mobil Listrik untuk OPD Pemprov NTB Bermobilitas Tinggi

Mataram (NTBSatu)Pemprov NTB mengalokasikan anggaran untuk sewa mobil listrik sebagai kendaraan dinas kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Jumlahnya sebanyak 72 unit.

Kepala Biro Umum dan Administrasi Pimpinan Setda NTB, Yus Harudian Putra mengatakan, dari total 72 unit itu, hanya 47 unit untuk pejabat eselon II. sementara sisanya, 25 unit menyebar ke sejumlah OPD yang memiliki mobilitas tinggi ke kabupaten/kota.

“Pemprov NTB telah mengoperasikan seluruh 72 unit mobil listrik sejak Maret 2026,” kata Yus kepada NTBSatu, Kamis, 4 Juni 2026.

IKLAN

Ia menjelaskan, Pemprov NTB memprioritaskan penggunaan 25 unit kendaraan operasional tersebut untuk OPD yang sering melakukan kegiatan lapangan dan memiliki mobilitas tinggi.

“Kita prioritaskan OPD yang memang mobilitasnya tinggi ke kabupaten/kota. Misalnya Dinas Pariwisata, Dinas Peternakan, Dinas Pertambangan, kemudian Koperasi, dan beberapa dinas lainnya yang mobilitasnya tinggi,” ujarnya.

Menurutnya, Pemprov NTB membagi 72 unit mobil listrik ke dua kelompok penggunaan. Sebanyak 47 unit menjadi kendaraan dinas kepala OPD, sedangkan 25 unit lainnya mendukung kegiatan operasional OPD tertentu.

IKLAN

“Kalau yang 47 unit untuk kepala OPD, rata. Sementara 25 unit kita sebar ke OPD yang mobilitasnya tinggi untuk turun ke lapangan,” ujarnya.

Yus memastikan, seluruh kendaraan listrik tersebut telah beroperasi. Pemprov NTB mulai memanfaatkan armada tersebut sejak Maret lalu.

Ia menambahkan, setiap pengguna kendaraan listrik wajib menandatangani berita acara pemanfaatan yang memuat hak dan kewajiban. Pemprov NTB mewajibkan para pemegang kendaraan menggunakan mobil tersebut untuk menunjang tugas dan fungsi instansi masing-masing.

“Kewajibannya menggunakan kendaraan ini untuk kepentingan operasional kantor dan menunjang tugas sesuai tupoksi OPD,” katanya.

Gunakan Skema Sewa

Pemprov NTB menggunakan skema sewa untuk menghadirkan kendaraan listrik tersebut. Masa penggunaan kendaraan berlangsung hingga 31 Desember 2026 sesuai kontrak yang berlaku.

Setelah masa kontrak berakhir, Pemprov NTB akan mengembalikan seluruh kendaraan kepada perusahaan penyedia.

“Dikembalikan ke tempat kita menyewa karena memang sesuai kontrak,” ujarnya.

Terkait kelanjutan program kendaraan listrik setelah masa sewa berakhir, Yus mengatakan Pemprov NTB masih menunggu hasil evaluasi dan arahan pimpinan daerah.

“Kami masih menunggu kebijakan dari pimpinan daerah. Setelah evaluasi, kami menunggu arahan lebih lanjut,” katanya. (*)

Artikel Terkait

Back to top button