Kota Bima (NTBSatu) – Nama mantan Wakapolres Bima Kota, Kompol Herman, mencuat dan terseret dalam persidangan kasus dugaan tindak pidana narkotika dengan agenda pemeriksaan saksi, yang menjerat mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.
Saksi Robertus menyebutkan nama Kompol Herman dalam sidang pemeriksaan saksi pada sidang Jumat, 7 Agustus 2026 lalu.
Dalam persidangan tersebut, saksi Robertus menyinggung mengenai alur penitipan dan pengambilan sebuah telepon seluler (ponsel) Didik Putra Kuncoro perintahkan padanya. Di mana Robertus menyebut nama Kompol Herman sebagai pihak yang menyerahkan ponsel tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Kompol Herman memberikan klarifikasi mengenai kronologi penyerahan ponsel yang menyeret namanya itu.
Ia menegaskan, keterlibatannya sebatas memenuhi permintaan tolong perwira atasan untuk menitipkan ponsel tanpa mengetahui latar belakang maupun isi dari barang tersebut.
Kronologi Penitipan dan Perjalanan Ponsel
Kompol Herman menjelaskan, peristiwa tersebut bermula saat ia menghadiri perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Korps Brimob di Kota Mataram.
Kala itu, AKBP Didik Putra Kuncoro menitipkan satu unit ponsel kepadanya untuk diserahkan kepada seseorang yang akan mengambilnya di wilayah Mataram.
“Pada saat saya menghadiri ulang tahun Brimob di Mataram, Pak Didik menitipkan HP di saya. Saya sempat tanya, ‘Ini siapa nanti yang ambil Komandan?’ Katanya nanti ada yang mengambil di Mataram,” ungkap Herman saat memberikan penjelasan, Senin, 10 Agustus 2026.
Namun, hingga rangkaian acara HUT Brimob selesai, pihak yang akan mengambil ponsel tersebut tak kunjung datang. Herman kemudian berinisiatif menghubungi kembali Didik Putra Kuncoro untuk melaporkan situasi tersebut dan meminta petunjuk lebih lanjut.
“Saya hubungi lagi Pak Didik, izin melaporkan belum ada yang datang mengambil HP ini. Beliau menyampaikan akan menghubungi anggotanya terlebih dahulu,” tuturnya.
Penyerahan Barang di Wilayah Loang Baloq
Karena rangkaian agenda di Mataram telah usai, Kompol Herman berencana kembali ke tempat tugasnya di Praya, Lombok Tengah.
Atas petunjuk dari Didik Putra Kuncoro, mereka menyepakati penyerahan ponsel akhirnya dilakukan di jalur perjalanan pulang.
“Pak Didik menanyakan rute kepulangan saya. Saya sampaikan bahwa saya pulang ke Praya melewati Loang Baloq. Tidak lama kemudian, Pak Didik beri saya nomor kontak anggota yang akan menerima HP tersebut,” jelasnya.
Setelah berkoordinasi langsung melalui sambungan telepon dengan anggota yang Didik maksud dan memastikan penerima sudah berada di lokasi yang telah mereka setujui.
Kompol Herman kemudian menemui anggota tersebut di kawasan Luang Balo dan menyerahkan ponsel sesuai arahan.
“Begitu sampai di Loang Baloq, barang langsung saya serahkan. Sebagai bukti pertanggungjawaban, saya dokumentasikan (foto) dan serahkan ke penerima, lalu fotonya saya kirimkan ke Pak Didik bahwa tugas penitipan sudah selesai,” tegas Herman.
Kompol Herman secara tegas mengklarifikasi, dirinya sama sekali tidak mengetahui peruntukan maupun isi di dalam ponsel tersebut. Saat dititipkan hingga diserahkan, ponsel berada dalam kondisi tidak aktif.
“Kondisi HP itu mati, tidak ada charger (alat pengisi daya), dan tidak ada kotaknya. Saya pribadi sama sekali tidak tahu-menahu apa fungsi atau isi dari HP tersebut. Hanya sekadar membantu menitipkan karena kebetulan saat itu saya sedang ada kegiatan di Mataram,” tutupnya. (*)




