Lombok Barat

Pemkab Lobar Ultimatum AMM, Kosongkan Gedung atau Hadapi Proses Hukum

Lombok Barat (NTBSatu) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat (Lobar) mulai mempertegas sikap dalam sengketa pemanfaatan aset daerah, yang selama ini ditempati oleh Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Akademi Manajemen Mataram (AMM).

Pemkab memastikan, akan mengirim surat resmi pengosongan gedung dan memberikan tenggat waktu 14 hari kepada pihak AMM untuk meninggalkan lokasi tersebut.

“Kami hanya berikan waktu 14 hari terhitung sejak kami kirimkan surat pengosongan. Kalau pun mereka tidak mau angkat kaki, kami yang akan suruh mereka keluar,” tegas Asisten III Setda Lobar, Fauzan Husniadi, Rabu, 3 Juni 2026.

IKLAN

Fuazan menegaskan, pemerintah tidak lagi membuka ruang penggunaan aset tanpa skema yang sesuai aturan. Pemkab meminta AMM memilih antara menyewa aset sesuai nilai appraisal atau mengosongkan bangunan.

“Kalau tidak sewa ya silakan angkat kaki. Dari awal sudah kami sampaikan, kami tidak hanya menempuh proses perdata saja, tapi pidana juga akan kami tempuh kalau mereka masih ngeyel dan sebagainya,” tambahnya.

Menurut Fauzan, pemerintah berupaya menempuh jalur komunikasi sejak awal. Namun, proses tersebut tidak menghasilkan kesepakatan karena pihak AMM memilih membawa persoalan ke ranah hukum.

IKLAN

“Kalau masalah komunikasi kami tidak ada masalah. Mereka yang menutup komunikasi dengan kami. Kami dengan cara baik-baik, tapi mereka sendiri yang malah gugat ke perdata,” katanya.

Fauzan juga menyoroti nilai sewa aset yang menjadi pokok sengketa AMM. Ia menyebut, appraisal independen menetapkan nilai pemanfaatan aset mencapai Rp241 juta per tahun. Namun, pihak AMM mengajukan angka jauh lebih rendah.

“Nilainya itu Rp241 juta per tahun. Mereka minta potong sebelumnya di Rp20 juta lalu ke Rp50 juta. Masa di Mataram harga segitu?” ujarnya.

Optimalisasi Aset Daerah

Lebih lanjut, ia menilai pengelolaan aset daerah harus memberikan manfaat bagi masyarakat. Selama puluhan tahun, Pemkab Lombok Barat tidak memperoleh pendapatan dari aset tersebut.

“Sejak 1986 kami tidak dapat apa-apa dari bangunan itu, padahal tanah itu milik kami,” katanya.

Fauzan menegaskan, hasil pendapatan dari aset daerah nantinya akan kembali kepada masyarakat melalui berbagai program pemerintah, termasuk sektor pendidikan.

“Dengan adanya PAD dari sana, kami bisa kasih beasiswa kepada anak-anak yang memang mampu. Itulah bentuk kepedulian kami terhadap pendidikan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setda Lombok Barat, Bagus Dwipayana, menjelaskan sengketa tersebut telah melalui sejumlah proses hukum. Pada perkara awal di PTUN, Pemkab sempat memenangkan gugatan. Namun, putusan berubah setelah AMM mengajukan upaya hukum lanjutan.

“Di PTUN yang pertama kita menang, tapi mereka mengajukan banding. Sampai kasasi kita dikalahkan,” jelas Bagus.

Pemkab kemudian menyesuaikan kebijakan dengan putusan Mahkamah Agung melalui penerbitan surat keputusan baru pada 2025. Namun, AMM kembali menggugat keputusan tersebut.

Meski demikian, Pemkab tetap menjalankan langkah administratif berupa pengiriman surat pengosongan aset. “Kalau mereka tidak mau bayar ya silakan dikosongkan. Suratnya akan dikirim hari ini dan batasnya 14 hari ke depan,” pungkasnya.

Hingga berita ini terbit, pihak AMM belum memberikan tanggapan substantif terkait rencana pengosongan tersebut. Humas AMM hanya menyampaikan akan memberikan pernyataan resmi pada kesempatan berikutnya. (*)

Artikel Terkait