Pembahasan Raperda Perlindungan Guru Ngaji di Lombok Barat Didorong Dipercepat
Lombok Barat (NTBSatu) – DPRD Lombok Barat, semakin menyoroti posisi rentan para guru ngaji saat menjalankan aktivitas mengajar. Tidak sedikit guru ngaji yang disebut menghadapi tekanan sosial hingga ancaman persoalan hukum, ketika memberi tindakan disiplin kepada murid.
Kondisi itu menjadi salah satu alasan DPRD Lombok Barat, mendorong percepatan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Kesejahteraan Guru Ngaji.
Wakil Ketua DPRD Lombok Barat, TGH Hardiatullah mengatakan, regulasi tersebut tidak boleh berhenti sebagai aturan simbolis semata. Tetapi harus benar-benar memberi rasa aman bagi para pengajar Al-Qur’an di masyarakat.
“Jadi kadang ada siswa yang terkena sanksi fisik ringan, guru ini justru menjadi korban bullying (perundungan, red)atau bahkan terjerat masalah hukum. Dengan Perda ini, kita mau mereka mendapat perlindungan hukum untuk tindakan yang dianggap sebagai bagian dari proses mendidik,” ujarnya usai rapat paripurna, Selasa, 12 Mei 2026.
Tak hanya perlindungan hukum, Raperda tersebut juga untuk memperbaiki kesejahteraan guru ngaji yang selama ini masih minim perhatian.
“Banyak kita lihat guru-guru ngaji yang sudah dengan ikhlas mengabdikan diri untuk pembelajaran Al-Qur’an. Kita ingin agar Pemkab lebih intens dalam memberikan dukungan. Tidak hanya soal insentif, tetapi juga masuk ke jaminan kesehatan, jaminan sosial, hingga bantuan sarana dan prasarana,” jelasnya.
Saat ini, sebagian guru ngaji memang sudah menerima insentif dari pemerintah desa. Namun DPRD menilai, dukungan tersebut masih jauh dari cukup dengan peran mereka dalam pendidikan karakter dan keagamaan masyarakat.
Selain itu, DPRD juga menemukan masih banyak tempat mengaji dengan kondisi fasilitas yang tidak layak saat melakukan sosialisasi Perda di lapangan. “Dengan Perda ini, dukungan untuk fasilitas tersebut bisa masuk dan menjadi legal secara aturan,” tambah Hardiatullah.
Meski demikian, besaran anggaran yang nantinya dialokasikan untuk program tersebut masih dibahas di internal DPRD bersama Panitia Khusus (Pansus).
“Kami DPRD komitmen mengawal agar anggaran tersebut mencerminkan bentuk nyata kontribusi pemerintah terhadap pembangunan karakter masyarakat,” ujarnya.
Dukungan Pemkab Lombok Barat
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat melalui Asisten III Setda, Fauzan Husniadi menyatakan, mendukung penuh Raperda tersebut. Meski, memberikan sejumlah catatan untuk penyempurnaan draft aturan.
Salah satunya terkait penggunaan istilah “guru ngaji” yang dinilai perlu dikaji kembali, agar sesuai dengan tata bahasa dalam peraturan perundang-undangan.
Pemkab juga meminta agar ketentuan teknis, termasuk syarat administratif guru ngaji, nantinya diatur lebih rinci melalui Peraturan Bupati agar lebih fleksibel dalam pelaksanaan.
Selain itu, pemerintah daerah turut menyoroti poin mengenai larangan dan sanksi pidana dalam Raperda tersebut agar tetap selaras dengan aturan yang lebih tinggi.
“Ketentuan mengenai larangan dan sanksi pidana perlu dipertimbangkan efektivitas dan urgensinya agar selaras dengan peraturan yang lebih tinggi. Perda ini diharapkan dapat meningkatkan penghormatan, perlindungan, dan pemberdayaan bagi ustaz/ustazah guru ngaji di Kabupaten Lombok Barat,” ungkapnya. (Zani)




