TPS3R Midang Mandek Bertahun-Tahun, DLH Dorong Reaktivasi
Lombok Barat (NTBSatu) – Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) di Desa Midang, Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat, menjadi sorotan. Hal itu setelah pemerintah desa memutuskan menutup operasionalnya.
Fasilitas yang seharusnya menjadi pusat pengolahan sampah tersebut, dinilai tidak berjalan sesuai fungsi. Bahkan hanya menjadi tempat penampungan sementara, sebelum sampah dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
Kepala Desa Midang, Samsudin, sebelumnya mengungkapkan, penutupan dilakukan karena tidak ada lagi aktivitas pengolahan sampah di lokasi tersebut. Kondisi itu membuat keberadaan TPS3R dianggap tidak efektif dan justru menambah beban pengelolaan.
Alih-alih mengolah sampah sesuai konsep 3R, sampah dari warga hanya dikumpulkan, lalu diangkut kembali ke TPA Kebon Kongok. Padahal, konsep TPS3R dibangun untuk mengurangi volume sampah yang berakhir di TPA, melalui proses pemilahan dan pengolahan di tingkat desa.
Persoalan lain muncul dari keberadaan sejumlah peralatan yang tidak dimanfaatkan selama bertahun-tahun. Mesin pencacah yang pernah diberikan pemerintah sejak 2017, dilaporkan tidak pernah beroperasi secara maksimal. Bahkan sebagian aset disebut sudah hilang dan kini tercatat sebagai aset desa.
Saat ini, bangunan TPS3R Midang tersebut tidak lagi digunakan untuk pengelolaan sampah. Pemerintah desa memanfaatkannya untuk mendukung program ketahanan pangan melalui peternakan kambing.
Respons DLH Lombok Barat
Meski demikian, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lombok Barat, M. Busyairi menegaskan, TPS3R Midang tidak boleh dibiarkan mangkrak. Pemerintah pusat maupun pemerintah daerah justru tengah mendorong reaktivasi fasilitas-fasilitas pengolahan sampah yang tidak berfungsi.
โPerintah pusat TPS3R mangkrak harus direaktivasi. Sesuai komitmen dan kebijakan Pemkab Lombok Barat juga akan melakukan hal yang sama yaitu reaktivasi,โ kata Busyairi kepada NTBSatu, Senin, 1 Juni 2026.ย
Menurutnya, pengaktifan kembali TPS3R bukan sekadar menjadikan lokasi tersebut sebagai tempat penampungan sampah, melainkan mengembalikan fungsi utamanya sebagai pusat pengolahan berbasis konsep reduce, reuse, recycle.
โDiaktifkan kembali bukan hanya TPS yang menampung sampah, tapi pengolahan sesuai konsep 3R,โ tegasnya.
Pernyataan tersebut menunjukkan, persoalan utama TPS3R Midang bukan semata-mata soal bangunan atau fasilitas, melainkan kegagalan menjalankan fungsi pengolahan sampah yang menjadi tujuan awal pembangunannya.
Ke depan, reaktivasi TPS3R diharapkan tidak hanya menghidupkan kembali bangunan yang mangkrak. Tetapi juga memastikan peralatan yang tersedia benar-benar dimanfaatkan untuk mengurangi timbulan sampah di tingkat desa.
Dengan demikian, TPS3R tidak lagi sekadar menjadi tempat transit sampah, melainkan bagian penting dari sistem pengelolaan sampah terpadu di Lombok Barat. (*)




