Fakta-fakta Sidang Tuntutan Radiet Adiansyah
Mataram (NTBSatu) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Radiet Adiansyah 13 tahun penjara, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Mataram pada Selasa, 2 Juni 2026.
JPU menilai, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Ni Made Vaniradya Puspa Nitra.
“Radiet terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan,” ujar JPU Sulviany, Selasa, 3 Juni 2026.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun,” lanjutnya.
Tuntutan tersebut berdasarkan pada Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. JPU menegaskan, penyusunan seluruh dakwaan berdasarkan rangkaian fakta hukum yang kuat melalui metode scientific crime investigation.
Tuntutan 13 Tahun Penjara
Dalam tuntutannya, JPU membeberkan hasil scientific crime investigation yang menyatakan ada dua DNA di TKP, yakni milik korban dan terdakwa.
Selanjutnya, jejak dari gawai keduanya serta rekaman CCTV memastikan mereka di Pantai Nipah pada 26 Agustus 2026. Namun pada pukul 23.52 Wita, ponsel korban mendadak mati.
Berdasarkan teori probabilitas, JPU menyatakan hanya terdakwa yang memiliki kesempatan mengeksekusi korban.
Ahli Kedokteran Forensik, Dr. dr. Arfi Syamsun mengungkapkan, korban meninggal akibat kesulitan bernafas, setelah membenam kepalanya ke pasir.
Selain itu, korban sempat melawan, terbukti dari temuan jaringan kulit pada kuku palsunya yang identik dengan luka lecet di lengan terdakwa. Selanjutnya, barang bukti berupa bambu dan batu berlumuran darah di TKP, merupakan bukti kunci.
Sementara itu, klaim terdakwa mengenai adanya pihak ketiga runtuh setelah uji kebohongan menunjukkan hasil bahwa ia berbohong.
Ibu Terdakwa Mengamuk
Suasana persidangan sempat memanas ketika ibu kandung terdakwa tidak menerima tuntutan jaksa, dan mengamuk di dalam ruang sidang.
Ia berteriak histeris meminta keadilan kepada Majelis Hakim, dan menuduh aparat penegak hukum sudah mengubah-ubah keterangan hingga persidangan.
“Anak saya bukan pembunuh! Anak saya tidak melakukan pidana! Saya minta Pak Hakim tolong beri keadilan kepada anak saya,” teriaknya.
Permasalahan Al-Quran dan Sikap Terdakwa
Di sisi lain, JPU justru menyoroti sikap terdakwa selama persidangan, dan menilai tidak natural serta kurang berempati terhadap keluarga korban.
JPU menyebut, kebiasaan terdakwa selalu membawa kitab suci di setiap sidang merupakan bagian dari strategi playing victim untuk menutupi perbuatannya.
“Hal yang lumrah dilakukan oleh terdakwa sebagai pelaku kejahatan yang bertindak seolah-olah sebagai korban yang terzalimi,” ujar JPU.
Selanjutnya, JPU menilai keterangan terdakwa Radiet hanyalah bentuk penolakan tanpa bukti ilmiah, dan tidak menunjukkan rasa penyesalan pada keluarga korban.
Pakar Hukum Nilai Tuntutan Jaksa Cacat
Konstruksi tuntutan JPU yang menggunakan metode scientific crime investigation, menuai kritik dari akademisi Fakultas Hukum Universitas Mataram (Unram), Dr. Ufran.
Ia menilai penggunaan logika probabilitas oleh jaksa sangat rapuh dan berisiko memicu kecacatan peradilan (miscarriage of justice).
“Logika cacat JPU terlihat dengan gamblang ketika jaksa menyamakan ‘probabilitas acak tidak adanya DNA orang lain’ sebagai ‘probabilitas’,” ujarnya.
Ia menilai, JPU membalikkan beban pembuktian, padahal secara hukum jaksa wajib membuktikan kesalahan terdakwa, bukan mencari pelaku asli. (*)




