Mataram (NTBSatu) – Rencana aksi massa yang tergabung dalam Aliansi Provinsi Pulau Sumbawa (PPS) di Pelabuhan Poto Tano, Kabupaten Sumbawa Barat, mendapat perhatian dari kalangan legislatif di NTB.
DPRD NTB menilai, warga negara berhak menyuarakan aspirasi terkait pembentukan Provinsi Pulau Sumbawa, dan undang-undang menjamin hak itu.
Anggota DPRD NTB Daerah Pemilihan (Dapil) 6 (Bima, Kota Bima dan Dompu), Akhdiansyah, berharap seluruh rangkaian aksi dapat berlangsung tertib serta tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.
“Penyampaian aspirasi dijamin oleh undang-undang. Semoga berjalan dengan baik dan para penyampai aspirasi selalu diberi kesehatan dan kelancaran dalam menjalankan aksi,” ujar Akhdiansyah kepada NTBSatu, Selasa, 2 Juni 2026.
Menurut politisi PKB tersebut, masyarakat sah menyampaikan pendapat di muka umum. Namun, mereka harus tetap mematuhi aturan dan tata cara yang yang berlaku, sesuai peraturan perundang-undangan.
“Yang paling penting agar dapat memperhatikan tata cara penyampaian aspirasi sesuai undang-undang yang ada,” tegasnya.
DPRD Dorong Evaluasi Moratorium DOB
Akhdiansyah menilai, perjuangan pembentukan PPS bukanlah isu baru. Masyarakat Pulau Sumbawa telah memperjuangkan aspirasi selama bertahun-tahun. Bahkan, sempat membawa proses pembentukannya hingga mencapai tahap yang cukup maju di tingkat pusat.
“Menurut saya ini aspirasi yang sudah diperjuangkan sejak lama. Bahkan di zaman TGB sudah sampai pada tahap finalisasi di Jakarta,” ungkap legislator yang juga akrab disapa Guru To’i tersebut.
Namun, proses tersebut kemudian terhambat setelah pemerintah pusat memberlakukan moratorium pembentukan daerah otonomi baru.
“Cuma terhalang dengan moratorium yang keluar zaman Pak Presiden Jokowi,” lanjutnya.
Karena itu, ia berharap pemerintah pusat dapat kembali meninjau kebijakan moratorium tersebut dengan mempertimbangkan aspirasi masyarakat yang terus berkembang.
“Semoga pemerintah pusat menimbang dengan matang keinginan masyarakat Pulau Sumbawa untuk mengevaluasi kebijakan moratorium tersebut,” katanya.
Ia juga mendorong agar pemerintah mengambil langkah evaluatif, terhadap kebijakan yang selama ini menjadi penghambat proses pemekaran.
“Dan tentu mengambil langkah-langkah evaluatif dan melihat kembali kebijakan moratorium tersebut,” ujarnya.
Meski demikian, Akhdiansyah mengingatkan, perjuangan aspirasi harus berjalan secara damai dan menjaga ketertiban umum. Ia optimis, masyarakat Pulau Sumbawa mampu menyampaikan tuntutan mereka dengan cara santun dan sesuai aturan. (*)




