Pemkab Lombok Barat Pastikan Kemenangan dalam Sengketa Lahan STIE AMM
Lombok Barat (NTBSatu) – Sengketa panjang aset lahan antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat (Lobar) dan Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Akademi Manajemen Mataram (AMM), memasuki babak baru.
Setelah beberapa kali bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Pemkab Lobar kini memenangkan perkara yang menjadi dasar pencabutan status pinjam pakai lahan milik daerah tersebut.
Bupati Lobar, Lalu Ahmad Zaini alias LAZ menegaskan, putusan terbaru PTUN menguatkan keabsahan Surat Keputusan (SK) baru, yang terbit untuk memperbaiki cacat administrasi pada keputusan sebelumnya.
Menurut LAZ, banyak pihak keliru memahami substansi perkara yang bergulir di PTUN. Ia menjelaskan, pengadilan tidak mengadili status kepemilikan lahan, melainkan hanya menguji keabsahan Surat Keputusan (SK) yang pemerintah daerah terbitkan.
“Pengadilan tata usaha negara itu kan menguji keabsahan SK. Dulu SK pemberhentian pinjam pakai yang diterbitkan Pemda digugat dan kita kalah. Nah, setelah saya menjabat, SK itu saya perbaiki sesuai putusan PTUN,” jelas LAZ, Jumat, 29 Mei 2026.
Ia mengatakan, pihak kampus kembali mengajukan gugatan terhadap SK baru setelah perbaikan. Namun, kali ini gugatan tidak diterima oleh PTUN.
“Setelah saya perbaiki, mereka gugat lagi. Kemarin hasil PTUN sudah keluar dan gugatan mereka ditolak. Artinya SK yang baru ini sah,” tegasnya.
Status Pinjam Pakai Berakhir
Dengan putusan tersebut, LAZ menilai status pinjam pakai lahan yang selama ini digunakan STIE AMM secara hukum telah berakhir. Karena itu, Pemkab kini memiliki dasar yang kuat untuk menata kembali pemanfaatan aset daerah tersebut.
“Artinya sah juga pencabutan pinjam pakainya. Jadi sekarang kedudukan AMM itu sudah tidak ada lagi pinjam meminjam. Sudah berhenti semua,” ujarnya.
Pemkab Lobar memberikan dua pilihan kepada pihak kampus, yakni membayar sewa sesuai nilai appraisal atau mengosongkan lahan. “Pilihannya sekarang ada dua, mereka minggir atau bayar sewa. Kalau tidak bayar, prosesnya sedang diurus oleh kejaksaan,” katanya.
Aset Daerah Harus Produktif
LAZ juga menegaskan, tidak akan memberikan perlakuan khusus dalam pengelolaan aset daerah. Menurutnya, seluruh aset harus produktif dan memberikan manfaat bagi daerah, terutama di tengah tingginya kebutuhan pembangunan dan berkurangnya transfer anggaran dari pemerintah pusat.
“Tidak ada istilah negosiasi tinggi-rendah karena semua sudah berdasarkan appraisal. Saya tidak kompromi terhadap aset daerah. Aset harus produktif dan punya hasil untuk daerah,” tegasnya.
Kasus ini berawal dari izin pinjam pakai lahan yang Pemkab Lobar berikan kepada yayasan STIE AMM sejak 1986. Selama puluhan tahun, STIE AMM memanfaatkan lahan tersebut untuk kegiatan pendidikan tanpa memberikan kontribusi sewa daerah.
Kini, dengan putusan terbaru PTUN yang menguatkan SK pencabutan pinjam pakai. Pemkab Lobar menilai, sengketa lahan yang selama ini menghambat optimalisasi aset daerah mulai menemukan titik terang. (*)




