Lombok Barat

Bantah Kritik DPRD, LAZ Sebut SILPA Rp337 Miliar Lobar Jadi Bukti Pemkab Bagus Kelola Anggaran

Lombok Barat (NTBSatu) – Bupati Lombok Barat (Lobar), Lalu Ahmad Zaini (LAZ), membantah anggapan DPRD tentang tingginya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) 2025, mencerminkan lemahnya penyerapan anggaran daerah. Menurutnya, SILPA justru lahir dari kepatuhan terhadap aturan pengelolaan keuangan dan optimalisasi pendapatan daerah.

Pernyataan itu menjadi respons atas kritik DPRD Lobar yang menyoroti lonjakan SILPA 2025 hingga Rp337 miliar. DPRD juga menyoroti kebijakan pemerintah daerah menempatkan sebagian dana APBD dalam deposito.

LAZ mengatakan, SILPA tidak selalu muncul karena program gagal berjalan. Menurutnya, banyak faktor yang menyebabkan sisa anggaran terbentuk secara sah.

IKLAN

“Silpa itu bukan kesalahan. Setiap tahun pasti ada SILPA,” ujarnya, Jumat, 3 Juli 2026.

Ia menjelaskan, SILPA bisa berasal dari pendapatan daerah yang melampaui target. Selain itu, efisiensi belanja Pemkab Lobar juga ikut menambah nilai SILPA.

Menurutnya, hibah yang tidak memenuhi syarat administrasi juga tidak boleh mereka cairkan. Anggaran tersebut otomatis menjadi SILPA. Begitu pula proyek yang belum memenuhi syarat pembayaran pada akhir tahun anggaran.

IKLAN

“Jangan kita paksakan melanggar aturan hanya supaya anggaran habis,” katanya.

LAZ mencontohkan sejumlah proyek infrastruktur tertunda karena proses administrasi belum selesai. Salah satunya berkaitan dengan penetapan lokasi lahan. Ia menyebut kondisi tersebut menyebabkan pembayaran bergeser ke tahun berikutnya.

“Kalau syaratnya belum selesai, tentu tidak bisa kita bayarkan,” ujarnya.

Sebut Deposito Bagian Kreatif Financing

LAZ juga membantah anggapan tentang deposito APBD merupakan bentuk penimbunan uang daerah. Ia menjelaskan pemerintah hanya memindahkan sementara dana kas yang belum jatuh tempo pembayarannya ke deposito on call. Menurutnya, skema tersebut tetap memungkinkan pencairan kapan saja tanpa penalti.

“Kalau di giro hanya dapat sekitar 1,5 persen. Deposito bisa sekitar 5 persen,” katanya.

Ia menegaskan bunga deposito seluruhnya masuk sebagai pendapatan daerah yang sah. LAZ menyebut langkah tersebut merupakan bagian dari creative financing yang telah memiliki dasar ketentuan. Ia juga memastikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak mempermasalahkan kebijakan tersebut.

“Kalau BPK menyatakan tidak masalah, saya meragukan pihak yang mengatakan itu bermasalah,” tegasnya.

Dinilai Salah Dipahami

LAZ menilai kritik DPRD muncul karena belum semua pihak memahami mekanisme pengelolaan kas daerah. Menurutnya, dana yang mereka tempatkan dalam deposito bukan seluruh SILPA maupun seluruh APBD. Ia menegaskan dana itu hanya berasal dari kas yang belum memasuki jadwal pembayaran.

“Yang didepositokan hanya dana yang belum jatuh tempo pembayarannya,” ujarnya.

Sebelumnya, DPRD Lombok Barat menyoroti SILPA 2025 sebesar Rp337 miliar. Dewan menduga tingginya SILPA berkaitan dengan kebijakan mendepositokan sekitar Rp300 miliar APBD di bank daerah. DPRD juga meminta TAPD menjelaskan secara rinci penyebab membengkaknya SILPA dan asal sisa anggaran dari setiap OPD. (*)

Artikel Terkait