Nasional

Irjen Ahrie Sonta Siap Kooperatif di Kasus Dugaan Penyadapan Presiden

Jakarta (NTBSatu) – Kadivkum Polri Irjen Pol Ahrie Sonta menyatakan menghormati proses hukum kasus dugaan penyadapan Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh nasional lainnya. Dia memastikan akan kooperatif terhadap jalannya penyidikan.

“Saat ini proses hukum masih berjalan. Kami akan kooperatif terhadap proses hukum,” kata Pengacara Ahrie, Krisna Murti mengutip JawaPos.com, Jumat, 6 November 2026.

Pihak Ahrie menyakini penyidik Bareskrim Polri akan bekerja secara profesional dan transparan.

“Kami tidak ingin membangun opini terhadap proses hukum yang berjalan,” ujarnya.

Krisna memastikan, kliennya tidak akan menutup-nutupi perkara. Dengan begitu, fakta hukum bisa diungkap sebenar-benarnya

“Klien kami akan terbuka untuk membuat terang-benderang kasus ini,” jelasnya.

Oleh karena itu, tim kuasa hukum akan mencermati berbagai persangkaan yang dikenakan kepada Ahrie.

“Kami meyakini penegakan hukum akan berjalan profesional dan tidak mengabaikan hak-hak klien kami,” jelas Krisna.

Saat ini tim kuasa hukum tengah mendalami persangkaan pasal yang dikenakan oleh penyidik Bareskrim Polri. Selanjutnya akan dicocokan dengan fakta hukum yang terjadi.

Bareskrim Polri menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus dugaan ilegal akses dan penyadapan nomor telepon Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pihak lainnya.

Ketiganya adalah Eks Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Eks Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Irjen Eko Hadi Santoso.

“Penyidik telah menetapkan 3 orang tersangka LSP, AS, dan EH,” kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam saat merilis kasus di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 3 November 2026.

Ketiga tersangka diduga kuat telah melakukan penyadapan kepada nomor presiden. Penyidik mengantongi alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status hukum mereka.

“Ketiga tersangka telah melakukan penyadapan kepada nomor telepon presiden negara republik Indonesia. Lalu, pejabat negara, media, tokoh ormas, dan pengusaha,” imbuh Asep.

Artikel Terkait