Pertama dalam Sejarah, Mantan Presiden Indonesia Hadiri Persidangan Terkait Tudingan Ijazah Palsu
Mataram (NTBSatu) – Mantan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis, 5 November 2026. Tujuan kedatangannya guna memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara dugaan pencemaran nama baik.
Perkara ini menyangkut penyebaran berita bohong mengenai tudingan ijazah palsu. Kehadiran seorang mantan kepala negara di ruang sidang sebagai pihak saksi menandai peristiwa hukum.
Peristiwa ini belum pernah terjadi sebelumnya dalam dinamika peradilan modern Indonesia. Dalam kesempatan tersebut, Hakim Ketua, Christina Endarwati, menanyakan kesiapan Jokowi.
”Apakah saudara bersedia untuk disumpah?” tanyanya, mengutip Video Kompas pada Kamis, 5 November 2026.
”Bersedia,” jawabnya.
Pemeriksaan Materi Perkara
Agenda persidangan mulai melalui pemeriksaan identitas formal oleh majelis hakim. Dalam tahap tersebut, majelis hakim mengonfirmasi data pribadi milik Joko Widodo.
Hakim juga memeriksa status pekerjaan yang tercantum pada kartu identitas resmi miliknya.
”Kalau ini di KTP tertulis sebagai Presiden ke-7 RI?” tanyanya.
”Betul,” jawabnya.
Ketika hakim menanyakan status pekerjaan lain yang tertera, Jokowi memberikan jawaban singkat, “Wiraswasta,”.
Perkara hukum ini berjalan setelah tim hukum memasukkan laporan pengaduan ke kepolisian. Laporan itu berkaitan dengan polemik keaslian dokumen pendidikan yang beredar luas di media sosial.
Di hadapan majelis hakim, Joko Widodo memberikan penjelasan secara langsung. Ia menyatakan narasi negatif mengenai ijazahnya mulai bermunculan sejak beberapa tahun lalu.
Eskalasi tudingan tersebut meningkat drastis mendekati tahun politik.
”Sebetulnya juga sudah sejak tahun 2020 ada tudingan ijazah palsu. Kemudian makin menjadi-jadi tahun 2024,” ujarnya.
Tim jaksa penuntut umum bersama penasihat hukum menghadirkan sejumlah alat bukti digital. Alat bukti tersebut berupa rekaman video yang memuat konten tudingan tersebut.
Dokumen visual itu diperiksa untuk membuktikan unsur pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Undang-undang tersebut didakwakan kepada para terdakwa.
Tanggapan dan Pengamanan Sidang
Selama persidangan berlangsung, majelis hakim mendalami tindakan para terdakwa. Para terdakwa menyebarkan narasi tersebut tanpa melakukan verifikasi langsung.
Mereka tidak menemui pihak institusi pendidikan tempat Jokowi menempuh studi dahulu. Tim penasihat hukum terdakwa juga mengajukan sejumlah pertanyaan seputar keabsahan dokumen fisik.
Pertanyaan itu langsung ditanggapi secara lugas oleh saksi di ruang sidang. Aparat keamanan gabungan menjaga ketat area pengadilan. Penjagaan ini guna memastikan proses jalannya persidangan berlangsung secara aman.
Suasana tertib dan kondusif terjaga bagi seluruh pihak yang hadir di lokasi. PEtugas melakukan pengetatan ini untuk mengantisipasi membludaknya massa pendukung.
Awak media juga turut meliput jalannya persidangan bersejarah tersebut dari awal hingga selesai. (*)




