Sumbawa

Sumbawa Siapkan 15.466 Hektare Lahan untuk PSN Industri Garam Nasional

Sumbawa Besar (NTBSatu) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumbawa menyiapkan potensi lahan garam seluas 15.466,53 hektare untuk mendukung pengembangan Kawasan Industri Garam Nasional. Melalui potensi tersebut, Pemkab Sumbawa terus memperjuangkan usulan agar kawasan industri garam masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN).

Bupati Sumbawa, Ir. H. Syarafuddin Jarot, MP., menemui Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Ir. A. Koswara, M.P., di Jakarta, Kamis, 5 November 2026. Pertemuan tersebut membahas tindak lanjut usulan pengembangan kawasan industri garam di Kabupaten Sumbawa.

Dalam audiensi itu, Bupati Jarot membawa Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Sumbawa, Kepala Bapperida, dan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Sumbawa. Mereka mendorong percepatan koordinasi dengan pemerintah pusat agar rencana pengembangan kawasan tersebut memperoleh tindak lanjut.

Melalui akun media sosialnya, Jarot menjelaskan tujuan kunjungannya ke KKP. Ia ingin memperkuat komunikasi dengan pemerintah pusat untuk mempercepat realisasi PSN industri garam di Sumbawa.

“Hari ini saya mengunjungi Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk menindaklanjuti usulan Program Strategis Nasional (PSN) Kawasan Industri Garam di Kabupaten Sumbawa. Pertemuan ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Sumbawa dalam mendorong percepatan realisasi program melalui koordinasi dan komunikasi dengan pemerintah pusat,” ungkap Jarot.

Sumbawa Petakan Potensi Lahan Garam di 10 Kecamatan

Pemkab Sumbawa mengidentifikasi potensi lahan garam seluas 15.466,53 hektare di 10 kecamatan. Wilayah tersebut meliputi Alas Barat, Buer, Empang, Lape, Maronge, Moyo Hilir, Plampang, Rhee, Tarano, dan Utan.

Bupati Jarot menilai ketersediaan lahan, sumber daya alam, dan kondisi geografis Sumbawa mendukung pengembangan industri garam skala besar. Ia ingin Sumbawa berkembang dari daerah penghasil garam rakyat menjadi salah satu sentra produksi garam nasional.

Untuk memperkuat rencana tersebut, Pemkab Sumbawa menggandeng Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Kerja sama ini mencakup kajian awal atau Pre-Feasibility Study (Pra-FS) pengembangan kawasan industri garam.

Pemkab Sumbawa juga memperkuat kerja sama melalui amandemen nota kesepakatan dengan BRIN. Selain itu, BRIN menugaskan tim kajian untuk memberikan dukungan teknis dalam persiapan pengembangan kawasan.

Usulan PSN Garam Belum Masuk RKP 2027

Kementerian Kelautan dan Perikanan sebelumnya mengirim surat Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor B.288/MEN-KP/IV/2026 tanggal 22 April 2026 kepada Kementerian PPN/Bappenas. Surat tersebut mengusulkan pengembangan Kawasan Sentra Industri Garam Nasional di Kabupaten Bima dan Kabupaten Sumbawa sebagai bagian dari agenda PSN dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2027.

Namun, hasil koordinasi dengan Kementerian PPN/Bappenas menunjukkan bahwa usulan kawasan industri garam di NTB belum masuk dalam PSN RKP 2027. Karena itu, Bupati Jarot kembali menemui KKP untuk membahas langkah lanjutan dan kebutuhan yang harus pemerintah daerah penuhi.

Pembahasan tersebut mencakup penyelesaian dokumen kelayakan atau Feasibility Study (FS), kepastian lokasi, dukungan infrastruktur, kelembagaan pengelola, hingga alternatif pembiayaan pembangunan.

PSN Garam Diharapkan Buka Investasi dan Lapangan Kerja

Bupati Jarot berharap pemerintah pusat memberikan dukungan konkret terhadap pengembangan kawasan industri garam di Sumbawa. Ia menilai program tersebut berpeluang membuka investasi sekaligus meningkatkan ekonomi masyarakat pesisir.

“Kami berharap usulan ini dapat memperoleh dukungan dan tindak lanjut konkret, mengingat Sumbawa memiliki potensi sumber daya kelautan dan kawasan pesisir yang sangat besar,” ujarnya.

Menurut Jarot, kehadiran PSN Garam juga dapat memperluas kesempatan kerja dan meningkatkan kesejahteraan petambak garam. Selain itu, kawasan industri tersebut berpeluang memperkuat posisi Sumbawa sebagai sentra produksi garam nasional.

Pengembangan industri garam ini sejalan dengan kebijakan nasional untuk mencapai swasembada garam dan menghentikan impor pada akhir 2027. Pemerintah pusat juga mendorong peningkatan produksi garam dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan konsumsi dan industri.

Pemkab Sumbawa berkomitmen menyiapkan seluruh kebutuhan yang menjadi kewenangan daerah. Melalui langkah tersebut, Bupati Jarot ingin mengoptimalkan potensi garam Sumbawa sebagai sumber pertumbuhan ekonomi baru sekaligus mendukung ketahanan industri nasional.(*)

Artikel Terkait