Nasional

Kejagung Lelang Singgasana Fir’aun hingga Minyak Mentah Iran Rp900 Miliar

Mataram (NTBSatu) – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Badan Pemulihan Aset (BPA), membuka lelang sejumlah barang rampasan dari berbagai perkara besar.

Salah satu barang yang mencuri perhatian publik yakni, replika kursi Fir’aun bernama King Tutankhamen’s Egyptian Throne Chair Replica. BPA Kejagung memasang harga limit Rp43.917.000 untuk aset rampasan milik terpidana kasus korupsi ASABRI, Jimmy Sutopo.

“Satu buah Patung Kursi Firaun Gold “King Tutankhamen’s Egyptian Throne Chair” Replica nilai limit Rp 43.917.000,” tulis BPA Fair melalui laman resminya.  

IKLAN

Replika itu tampil dengan warna emas mencolok lengkap dengan ukiran khas Mesir kuno menyerupai relief makam Fir’aun. Bagian sandaran tangan juga menampilkan ornamen menyerupai kepala singa.

Panitia hanya menyediakan satu unit kursi untuk publik dalam agenda BPA Fair tahun ini. Informasi mengenai material kursi belum muncul secara rinci dalam katalog lelang.

Panitia membuka penawaran secara daring sejak Selasa, 12 Mei 2026 hingga Kamis, 21 Mei 2026. Peserta lelang wajib menyetor uang jaminan sebesar Rp9 juta sebelum mengikuti proses penawaran.

IKLAN

Selain kursi Fir’aun, Kejagung juga menawarkan patung kapal naga berbahan batu giok bernama Carved Jade Ship Dragon Ancient Chinese. Barang seni tersebut memiliki harga limit Rp 194.576.000.

Kejagung turut melelang sejumlah lukisan emas karya seniman Korea Selatan, Kim Tae Il. Harga lukisan mencapai Rp1,3 miliar hingga Rp8,7 miliar. Situs BPA Fair menyebut, patung tersebut sebagai “Miniatur kapal dari batu giok”.

Minyak Mentah Rp900 Miliar

BPA Kejagung juga mencatat, penjualan fantastis dari lelang minyak mentah atau crude oil asal kapal tanker MT Arman 114 berbendera Iran. Minyak mentah sebanyak 1,2 juta barel tersebut laku Rp900 miliar.

“Kalau yang paling fantastis kami jual tentunya crude oil ya. Di awal pra-event sudah kita jual itu harga limitnya di Rp 800 miliar sekian dan sudah laku di angka Rp 900 miliar sekian. Pertamina Patra Niaga (yang beli),” ujar Kepala BPA Kejagung RI, Dr. Kuntadi, S.H., M.H., mengutip detik.com, Selasa, 19 Mei 2026.

Kuntadi menjelaskan,  proses penjualan aset tanker menghadapi tantangan karena pembeli wajib memiliki izin kilang sekaligus izin kapal dalam waktu bersamaan. Kondisi itu membuat jumlah calon pembeli sangat terbatas.

“Cuma kemarin karena pembeli itu harus satu paket, ya pemilik izin kilang, ya pemilik izin kapal. Nah, ini yang mencari ini kan sangat terbatas, makanya kita pecah,” ujarnya.

Sementara itu, kapal tanker MT Arman 114 hingga kini belum menemukan pembeli. Kejagung memasang nilai limit sekitar Rp200 miliar untuk kapal tersebut.

Sebagai informasi, kapal tanker MT Arman 114 merupakan aset rampasan dari terpidana Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba. Kapal sepanjang 330 meter itu mengangkut light crude oil sebanyak 166.975,36 metrik ton atau sekitar 1.245.166,9 barel. (*)

Atim Laili

Jurnalis NTBSatu

Artikel Terkait

Back to top button