AdvertorialBapedda

6.567 KK Sudah Ajukan Proposal Program Desa Berdaya Transformatif Batch 2

Mataram (NTBSatu) – Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pemerintahan Desa, Kependudukan, dan Pencatatan Sipil (DPMPD Dukcapil) Provinsi NTB, mencatat sebanyak 6.567 Kepala Keluarga (KK) telah mengajukan proposal calon Penerima Manfaat Program Desa Berdaya Transformatif Batch 2.

Jumlah tersebut merupakan hasil verifikasi ketat dari data awal sebanyak 10.848 KK miskin ekstrem. Data dihimpun melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) serta sumber pendaftaran lainnya.

Kepala DPMPD Dukcapil NTB, Ir. Lalu Hamdi menjelaskan, dari total basis data awal yang ada, realisasi warga yang lolos verifikasi dan mengajukan proposal mencapai sekitar 60,5 persen.

“Penyesuaian angka ini terjadi karena berbagai kendala teknis dan dinamika di lapangan. Berdasarkan hasil verifikasi tim, terdapat calon penerima manfaat yang telah meninggal dunia. Kemudian, berpindah domisili, tidak ditemukan di tempat, menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI), maupun tidak memenuhi kriteria pemberdayaan,” ujarnya, Kamis, 5 November 2026.

Ia mengatakan, selain kendala administratif, evaluasi lapangan juga menemukan hambatan sosiologis. Sebagian warga yang masuk dalam kriteria terhitung enggan mengikuti program. Alasannya, karena khawatir bantuan sosial (bansos) tunai yang selama ini mereka terima akan dihentikan.

Skema Bantuan Langsung

Sebagian lainnya masih mengharapkan skema bantuan langsung tanpa melalui tahapan pembinaan atau pelatihan usaha.

Lalu Hamdi menegaskan, temuan serta hasil verifikasi ini menjadi bahan evaluasi penting bagi Pemprov NTB. Hal ini untuk menyempurnakan mekanisme program menjelang pelaksanaan penuh pada 2027.

Proses penetapan penerima manfaat ini sebelumnya diawali dengan seleksi terbuka bagi 140 pendamping lapangan. Proses seleksinya pada September 2026.

Sejak Oktober, para pendamping tersebut telah terjun ke lapangan untuk mengawal pemetaan lapangan, menyusuri data warga rentan, hingga memfasilitasi penyusunan proposal agar bantuan pemberdayaan ini benar-benar tepat sasaran.

Ingatkan Kelengkapan Admnistrasi

Sementara itu, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Nusa Tenggara Barat, Baiq Nelly Yuniarti, mengingatkan puluhan desa untuk segera merampungkan kelengkapan berkas administrasi Program Desa Berdaya.

Keterlambatan pengiriman proposal berisiko membuat anggaran hangus menjadi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA).

Berdasarkan catatan pemerintah, masih ada sekitar 59 desa yang menghadapi hambatan dokumen, mulai dari proposal yang tidak sesuai hingga desa yang belum sama sekali mengajukan permohonan pencairan.

Batas Akhir Pengajuan dan Belanja

Kepala Bappeda NTB, Baiq Nelly Yuniarti menegaskan, tenggat waktu pengiriman proposal ini hingga akhir Desember 2026. Jika desa tidak kunjung memenuhi persyaratan tersebut, otomatis pemprov tidak dapat menyalurkan dana stimulan tersebut.

Selain itu, Pemprov NTB juga memperketat batas waktu belanja bagi desa yang telah menerima pencairan.

“Yang jelas, pencairan itu sampai Desember 2026. Tapi proses pembelanjaannya desa kita kunci sampai 31 Januari 2027. Kan programnya juga sederhana-sederhana, harusnya dalam dua minggu bisa selesai,” tegas Nelly. (*)

Artikel Terkait