Kabupaten Bima

Jenderal Terlibat Kasus Penyadapan, Akademisi Sebut Jadi Tantangan Besar Institusi Polri

Bima (NTBsatu) – Kasus penyadapan yang diduga melibatkan sejumlah jenderal polisi aktif hingga eks Kapolri terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara, toko politik, media dan ormas menjadi pembahasan hangat di berbagai kalangan.

Mulai dari praktisi hukum, akademisi, ormas, mahasiswa hingga masyarakat ikut memberikan pandangan tentang tindakan penyadapan tanpa prosedur yang sah.

Serta dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, Pasal 40 melarang penyadapan informasi pada jaringan telekomunikasi.

Hal yang paling mencengangkan bagi warga, karena keterlibatan oknum jenderal polisi. Perbuatan para terduga pelaku tampak menjadi tantangan bagi Institusi Polri ditengah slogan “Polisi Bersama Masyarakat” digaungkan.

Salah satu akademisi sekaligus praktisi hukum di Bima, Dr Taufik Firmanto, M.H, menilai insiden dugaan penyadapan ini tentu berpotensi memperburuk citra dan menggerus kepercayaan publik terhadap Polri.

“Persoalannya bukan sekadar menyangkut reputasi sejumlah pejabat yang diduga terlibat, melainkan juga menyentuh integritas dan kredibilitas Institusi Kepolisian sebagai penegak hukum,” kata Dr Taufik Firmanto, Kamis, 5 November 2026.

Selain itu, Akademisi Universitas Muhamadiyah Bima menyebut persoalan ini dapat mempengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap kinerja Polri. Mulai dari krisis kepercayaan karena institusi yang seharusnya melindungi hak masyarakat justru diduga melakukan penyadapan tanpa prosedur hukum.

“Inikan bisa menjadi krisis integritas akibat dugaan penyalahgunaan fasilitas negara dan penghapusan data,” tambah direktur Pascasarjana UM Bima tersebut.

Tak sampai disitu, Taufik Firmanto menyebut krisis legitimasi kewenangan karena kekuasaan kepolisian harus dijalankan berdasarkan hukum.

“Krisis kepemimpinan dan pengawasan yang menuntut penelusuran hingga rantai komando dan kemungkinan keterlibatan pihak lain harus dilakukan,” bebernya.

Kendati demikian, ia menyampaikan, mestinya samua pihak, terutama masyarakat bersikap arif dan proporsional, kesalahan individu tidak serta-merta mewakili seluruh institusi.

“Ujian sesungguhnya bagi Polri bukan membela nama baik institusi, melainkan berani mengungkap fakta, menindak siapa pun yang terbukti bersalah tanpa memandang pangkat, dan membenahi sistem pengawasan,” tegasnya.

Terakhir, ia mengungkapkan bahwa kepercayaan publik perlu dibangun kembali melalui integritas, transparansi, dan pertanggungjawaban, bukan sekadar slogan “Polri Bersama Masyarakat”.

Sekadar informasi, dalam kasus penyadapan ini, Mabes Polri telah menetapkan sejumlah jenderal polisi menjadi tersangka, termasuk mantan Kapolri. (MSR)

Artikel Terkait