Jokowi Respons Kasus Dugaan Penyadapan Prabowo: Kita Hormati Proses Hukum
Jakarta (NTBSatu) – Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) angkat suara merespons kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Kasus tersebut diduga melibatkan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan sejumlah pihak lainnya.
Jokowi mengatakan menghormati proses penegakan hukum yang sedang berjalan di kepolisian.
“Semuanya kita menghormati proses hukum yang ada, nanti kita tunggu ya,” kata Jokowi di sela persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik di PN Jakarta Timur, mengutip CNNIndonesia, Kamis, 5 November 2026.
Nama Jokowi turut terseret dalam kasus tersebut karena ia melantik Listyo sebagai Kapolri pada 27 Januari 2021. Adapun dugaan tindak pidana tersebut terjadi dalam kurun waktu 2025-2026.
Sebelum diproses hukum, Listyo sempat dicopot dari Kapolri untuk menjabat sebagai Kepala Kantor Staf Presiden (KSP). Prabowo melantik Listyo sebagai Kepala KSP pada 1 Oktober 2026.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga perwira tinggi sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan dan akses ilegal. Mereka adalah Listyo, Kadivkum Polri Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso.
Menurut temuan awal polisi, selain Prabowo, terdapat korban penyadapan lain dari Listyo dan anak buahnya. Seperti para menteri, tokoh politik, pengusaha, media, hingga tokoh masyarakat.
Polisi menyangkakan para tersangka melanggar Pasal 258 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman penjara 10 tahun. Polisi juga menerapkan Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP dengan ancaman penjara enam tahun. Kemudian polisi menerapkan Pasal 31 ayat (1) UU ITE dengan ancaman penjara delapan tahun.
Sementara itu, Istana melalui Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengategorikan tindak pidana tersebut sebagai bentuk makar. (*)




