36 Ton Pasir Emas Selundupan di Banyuwangi Diduga Berasal dari Sumbawa
Mataram (NTBSatu) – TNI Angkatan Laut (AL) menggagalkan penyelundupan 36 ton konsentrat emas berupa pasir di Pelabuhan Tanjungwangi, Kabupaten Banyuwangi. Dugaannya, muatan tersebut berasal dari aktivitas tambang ilegal di Nusa Tenggara Barat (NTB).
Pasintel Lanal Mataram, Mayor Laut (KH) Muhammad Bono menyebut, dugaannya emas tersebut berasal dari Pulau Sumbawa.
“Dari Sumbawa,” katanya kepada NTBSatu, Kamis, 5 November 2026.
Meski demikian, Bono mengaku belum mengetahui secara pasti lokasi tambang yang menjadi sumber konsentrat tersebut. “Itu saya juga belum tahu,” ucapnya.
Ia menjelaskan, Lanal Mataram sebelumnya sempat berkoordinasi dengan jajaran TNI AL Surabaya. Namun, koordinasi tersebut tidak berlanjut hingga pengungkapan kasus penyelundupan 36 ton konsentrat emas tersebut.
“Tapi setelah itu tidak ada. Penangkapan di Surabaya itu merupakan hasil mereka sendiri,” ungkapnya.
Sebelumnya, Komando Daerah TNI AL (Kodaeral) V Surabaya menggagalkan pengiriman 36 ton konsentrat emas di Pelabuhan Tanjungwangi, Banyuwangi. TNI AL menduga muatan tersebut berasal dari pertambangan ilegal di NTB.
Pangkoarmada RI, Laksdya TNI Denih Hendrata menjelaskan, petugas menemukan konsentrat emas itu dalam 1.500 karung berukuran sekitar 23 kilogram. Seluruh muatan berada di dalam sebuah truk Hino long bak berwarna hijau dengan nomor polisi Kabupaten Purwakarta.
“Jumlah muatan yang kami amankan mencapai 1.500 sak, dengan perkiraan total 36 ton,” ujar Denih dalam siaran pers.
Pengungkapan ini bermula dari koordinasi tim Detasemen Intelijen Kodaeral V dengan Intelijen Lanal Banyuwangi pada 29 September 2026 sekitar pukul 00.07 WIB.
Pantau Rencana Pengiriman Pasir Emas
Sebelumnya, intelijen TNI AL menerima informasi mengenai rencana pengiriman pasir emas dari Pelabuhan Lembar, Kabupaten Lombok Barat, menuju Jawa Timur.
Komandan Kodaeral V Surabaya, Laksamana Muda TNI Ali Triswanto menjelaskan, tim intelijen mulai memantau rencana pengiriman tersebut sejak 26 September 2026.
Setelah melacak pergerakan truk, petugas kemudian mencegat kendaraan itu di Pelabuhan Tanjungwangi pada 29 September 2026. Petugas selanjutnya membawa truk beserta pengemudinya ke Markas Kodaeral V Surabaya.
“Muatan tersebut mencurigakan, karena pengemudi tidak dapat menunjukkan dokumen resmi tentang muatan yang ia bawa,” ungkap Ali.
Pengemudi truk berinisial KA diketahui berasal dari Pulau Lombok. Ia mengemudikan kendaraan tersebut seorang diri tanpa kernet.
Dari hasil pengungkapan itu, TNI AL memperkirakan potensi kerugian negara mencapai Rp5,49 miliar. Nilai tersebut berdasarkan perkiraan kandungan emas dalam konsentrat yang diamankan.
“Angka ini menunjukkan bahwa setiap upaya penegakan hukum di laut tidak hanya berdampak terhadap aspek keamanan, tetapi juga secara langsung melindungi kekayaan dan kepentingan ekonomi negara,” kata Denih.
Atas dugaan pengangkutan konsentrat emas tanpa dokumen resmi, KA disangkakan melanggar Pasal 158 juncto Pasal 161 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ia juga diduga melanggar Pasal 149 ayat (1) undang-undang yang sama.
Ali mengatakan, pihaknya akan menyerahkan KA bersama truk dan seluruh muatan kepada Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM.
Penyidikan selanjutnya menjadi kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Gakkum ESDM. “PPNS ESDM akan memproses hukum lebih lanjut sebagai penyidik yang berwenang,” ujarnya. (*)




