Malaungi Dituntut Penjara Seumur Hidup dan Denda Rp1 Miliar
Bima (NTBsatu) – Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri Bima menuntut mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, Maulangi, S.H., M.H dengan pidana penjara seumur hidup.
JPU, Syahrur Rahman membacakan langsung putusan tersebut pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Raba Bima, Kamis, 5 November 2026.
Dalam pembacaan itu, Syahrur Rahman menyebut perbuatan terdakwa terbukti bersalah dalam pemufakatan jahat dugaan peredaran narkoba di wilayah Kota Bima. Sebagaimana dakwaan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Terdakwa terbukti secara sah. Oleh karena Jaksa menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Malaungi, S.H., M.H.,” kata JPU Syahrur Rahman di hadapan Majelis Hakim.
Selain menuntut penjara seumur hidup, JPU menuntut pidana denda sakitar Rp1 miliar kepada terdakwa Malaungi. Namun, jika terdakwa tidak mampu membayar denda, jaksa akan penyitaan aset. Kemudian, jaksa akan melelangnya untuk memenuhi kewajiban tersebut.
“Apalagi aset tidak cukup, maka sebagai penggantinya hukuman penjara selama 190 hari,” tambahnya.
Penyalahgunaan Kedudukan
Dalam persidangan itu, JPU menegaskan bahwa terdakwa terbukti secara sadar melanggar aturan asas utama yang dipegang oleh Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia serta Polri dalam pemberantasan narkotika.
“Terdakwa telah terbukti penyalahgunaan kedudukan sebagai aparat penegak hukum dalam pemberantasan narkotika. Hal itu terbukti dalam fakta persidangan serta barang bukti,” tambahnya.
Sementara itu, hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya sebagaimana didakwakan dan bersikap kooperatif selama menjalani pemeriksaan di persidangan.
Jaksa menjerat mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota itu dengan dakwaan alternatif. Yaitu, Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Setelah pembacaan JPU, ketua Majelis Hakim, PN Raba Bima, Rifai, S.H., memperkirakan bahwa sidang putusan akan berlangsung pada tanggal 20 November 2026 mendatang. (MSR)




