Pemkot Mataram Tegas, Royalti Mataram Mall Rp6 Miliar Wajib Dibayarkan
Mataram (NTBSatu) – Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram tetap bersikeras menagih kewajiban royalti pengelolaan Mataram Mall senilai lebih dari Rp 6 miliar, kepada PT Pasifik Cilinaya Fantasy (PCF).
Nilai royalti tersebut terakumulasi sejak 2021, berdasarkan hasil appraisal terbaru yang menjadi acuan resmi Pemkot.
Meski pihak pengelola keberatan dan menilai terdapat perbedaan pemahaman terkait skema kerja sama, Pemkot menegaskan hal itu tidak akan mengubah kewajiban pembayaran royalti.
Kepala Bagian Hukum Setda Kota Mataram, Lalu Wirajaya Ilham, mengatakan hingga kini komunikasi antara kedua pihak masih berlangsung. Namun, Pemkot tetap pada posisi bahwa royalti dari pemanfaatan aset daerah wajib terselesaikan oleh pengelola.
“Kami tetap pada prinsip bahwa royalti itu harus dibayar sesuai hasil appraisal yang sudah ditetapkan,” ujarnya, Jumat, 29 Mei 2026.
Pemkot Tak Goyah Tagih Royalti
Menurut Wirajaya, penentuan nilai royalti miliaran rupiah tersebut melalui appraisal resmi, dan bukan keputusan sepihak dari pemerintah daerah. Karena itu, Pemkot merasa memiliki dasar hukum yang kuat untuk melakukan penagihan.
Ia juga menanggapi santai keberatan pihak PT PCF yang mempersoalkan perbedaan skema Bangun Guna Serah (BGS) dan Kerja Sama Pemanfaatan (KSP). Menurutnya, hal tersebut merupakan interpretasi dari pihak pengelola.
“Kalau mereka punya pandangan berbeda, itu hak mereka. Tapi posisi kami tetap sama, royalti itu wajib dibayar,” tegasnya.
Pemkot bahkan menilai tidak ada persoalan apakah pihak pengelola menerima atau menolak nilai tersebut. Sebab, pemerintah berkewajiban menjaga potensi pendapatan daerah dari aset milik pemerintah.
“Yang jelas kami punya kewajiban untuk tetap menagihkan hak daerah,” katanya.
Sementara itu, kontrak pengelolaan Mataram Mall akan berakhir pada 11 Juli mendatang. Hingga kini belum ada kepastian terkait batas akhir pembayaran royalti tersebut, karena proses diskusi antara kedua pihak masih terus berjalan.
Skema dan Perhitungan Royalti
Sebelumnya, kuasa hukum PT PCF Yan Marli menyatakan pembahasan berjalan alot karena adanya perbedaan pendekatan terhadap bentuk kerja sama yang telah berlangsung sejak 1996. Menurutnya, kerja sama tersebut berbentuk BGS, bukan KSP.
Ia menjelaskan, perbedaan skema tersebut berdampak langsung terhadap metode perhitungan nilai kontribusi yang muncul dalam hasil appraisal. Salah satu poin yang menjadi masalah yakni, munculnya komponen profit sharing atau bagi hasil keuntungan.
“Kalau dengan BGS, tidak ada istilah profit sharing, yang ada kontribusi tetap. Kalau dipaksakan ada profit sharing, harus dilihat dulu dari mana dasar nilainya,” katanya.
Yan menyebut, dokumen appraisal yang diterima PT PCF menghitung profit sharing dari revenue atau pendapatan kotor, bukan dari keuntungan bersih. Hal tersebut menjadi salah satu faktor yang membuat angka kerja sama terlihat melonjak.
“Di dalam appraisal itu, profit sharing ditarik dari revenue, bukan dari keuntungan bersih. Inilah yang mendongkrak sehingga angka yang muncul kelihatannya sangat besar,” tegasnya.
Yan menjelaskan, PT PCF pada prinsipnya tidak mempersoalkan angka sekitar Rp1,2 miliar dalam hasil appraisal, selama perhitungannya mengacu pada regulasi yang tepat dan kesepakatan bersama.
“Berapa pun hasilnya, kalau sudah sesuai dengan ketentuan dan regulasi, ya tidak ada masalah. Kita dudukkan dulu pada porsi yang tepat sesuai peraturan,” tambahnya.
Ia menyebutkan, beberapa aturan hukum perlu pembahasan bersama, seperti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 115, hingga Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
“Berapa pun hasilnya, kalau sudah sesuai dengan ketentuan dan regulasi, ya tidak ada masalah. Kita dudukkan dulu pada porsi yang tepat sesuai peraturan,” tambahnya.
Ia juga memaparkan kontribusi PT PCF kepada Pemkot Mataram terus mengalami peningkatan sejak mulainya kerja sama pada 1996. Nilainya berkembang secara bertahap mulai dari Rp12 juta, kemudian Rp50 juta, Rp150 juta, hingga terakhir mencapai Rp300 juta per tahun. (*)




