Dilema Tata Kelola Pasar Pagesangan
Mataram (NTBSatu) – Manajemen pengelolaan Pasar Pagesangan, Kota Mataram, tengah menghadapi tantangan kompleks. Di satu sisi, harus memenuhi target Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi. Namun di sisi lain, mereka harus berhadapan dengan realita sosial pedagang kecil.
Persaingan Ketat dan Dampak Digitalisasi
Kepala Pasar Pagesangan, Rusiah mengungkapkan, penurunan omzet yang banyak pedagang keluhkan sebagai dampak dari membeludaknya jumlah lapak bakulan di area pintu masuk pasar.
Sektor konveksi dan pakaian jadi menjadi yang paling terdampak. Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, kini banyak pedagang yang menutup semntara lapaknya karena tidak mampu bersaing dengan toko online.
“Bukan pedagang yang di dalam keluar, pedagang yang di dalam itu memang dia tidak jualan lagi, terutama yang jualan konveksi. Sementara konveksi kalah dengan online, aksesoris, seperti itu yang kebanyakan di dalam itu,” ungkap Rusiah kepada NTBSatu, Senin, 4 Mei 2026.
Keberadaan pedagang di area parkir seringkali dianggap mengganggu ketertiban. Namun, Rusiah memiliki pertimbangan lain.
Ia menegaskan, mayoritas pedagang di luar adalah wajah-wajah baru yang mencari celah rezeki. Meski, secara status mereka dianggap tidak resmi karena tidak memiliki hak tempat permanen.
Sebagai kepala pasar, Rusiah mengaku tidak bisa bertindak terlalu keras karena adanya tanggung jawab moral. Serta, beban target retribusi untuk pembangunan daerah.
“Tidak mungkin kita larang mereka jualan, sementara kita juga dari retribusi. Kita dikejar dengan target yang harus sekian per hari, karena untuk mendongkrak APBD. Kita tidak mungkin melarang pedagang kecil itu untuk berjualan, karena mereka juga mencari rezeki juga di pasar,” jelasnya.
Upaya Penataan dan Batas Waktu
Meskipun memberikan toleransi, Rusiah menjelaskan, tetap menerapkan aturan ketat mengenai batas waktu berjualan di area publik dan parkir. Penataan ini untuk memastikan fungsi pasar tetap berjalan tanpa mengganggu kenyamanan pengunjung yang membawa kendaraan.
“Sudah ada batasannya di sana, karena yang di luar cuma segitu-segitu saja. Kalau umpamanya ada yang lebih di luar, ya dia sekitar jam tujuh dia harus masuk itu pedagangnya. Minimal jam setengah delapan sudah tidak ada di depan itu, terutama di depan tempat parkir umum ke Barat. Kalau yang di dalam, memang segitu-segitu aja dari dulu,” ujarnya Rusiah. (Ashri)




