Nasional

Listyo Sigit Ditahan, TGB Sebut Penyadapan Simbol Pengkhianatan Negara

Mataram (NTBSatu) – Tokoh nasional Dr. H. Muhammad Zainul Majdi alias Tuan Guru Bajang (TGB) memberikan tanggapan keras terkait dugaan kasus penyadapan presiden. Perkara penyadapan ilegal ini diduga melibatkan mantan Kapolri Jenderal (Purn) Listyo Sigit Prabowo.

TGB menilai aksi spionase terhadap kepala negara merupakan pelanggaran fatal bagi kedaulatan bangsa.

“Menyadap Presiden Republik Indonesia bukan pidana biasa. Itu pengkhianatan. Pelakunya wajib dihukum seberat-beratnya,” tegasnya, mengutip akun Instagram @tuangurubajang pada Selasa, 3 November 2026.

Apresiasi Langkah Polri

Melalui pernyataan terpisah, TGB menyampaikan apresiasi tinggi kepada Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto. Ia menilai, langkah tegas institusi kepolisian mengusut tuntas perkara penyadapan tersebut sangat tepat.

Selain itu, TGB juga menekankan pentingnya menjaga integritas institusi demi mempertahankan kepercayaan masyarakat luas.

“Tidak ada yang lebih berharga bagi Polri selain dari kepercayaan rakyat. Insya Allah, apabila kepercayaan dijaga, Polri pasti dicintai rakyat,” ujarnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri secara resmi menetapkan Jenderal (Purn) Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal. Penyidik langsung melakukan penahanan terhadap mantan Kapolri tersebut di Rutan Mabes Polri.

Pengambilan keputusan penahanan ini setelah penyidik mengantongi dua alat bukti sah sesuai prosedur hukum. Kabareskrim Polri, Irjen Pol Asep Safrudin, menguraikan secara rinci duduk perkara kasus tersebut.

Ia menegaskan penyadapan tanpa prosedur resmi ini ternyata menyasar Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto. Aksi ilegal tersebut juga menyasar pejabat negara, tokoh politik, media, hingga kalangan pengusaha nasional.

“Telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,” ujarnya.

Jaringan Tersangka dan Barang Bukti

Praktik penyadapan ilegal ini diduga kuat berlangsung secara berulang sejak tahun 2025 hingga 2026. Para pelaku terbukti melanggar Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan.

Selain Listyo Sigit Prabowo, polisi menetapkan dua perwira tinggi lainnya sebagai tersangka. Dua tersangka tambahan tersebut adalah Irjen Pol. Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol. Eko Hadi Santoso.

Kedua perwira tinggi tersebut diduga kuat berperan aktif dalam memfasilitasi operasi penyadapan tanpa wewenang resmi. Penyidik Bareskrim Polri telah memeriksa 10 orang saksi untuk melengkapi berkas perkara pidana.

Tim penyidik juga telah meminta keterangan dari 3 orang saksi ahli pidana dan teknologi. Polisi mengamankan 11 unit telepon seluler dan 1 unit iPad sebagai alat kejahatan.

Penyidik turut menyita puluhan flashdisk yang memuat jejak rekaman hasil penyadapan ilegal. Hingga saat ini, Bareskrim Polri terus mendalami motif utama aksi spionase tingkat tinggi tersebut. Penyidik menelusuri aliran data hasil sadapan dan potensi keterlibatan pihak luar. (*)

Artikel Terkait