Pegawai Rumah Makan di Lombok Barat Diduga Perkosa Siswi PKL
Mataram (NTBSatu) – Polres Lombok Barat mulai menyidik kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang siswi Praktik Kerja Lapangan (PKL) asal Dompu yang diduga melibatkan pegawai rumah makan di Lombok Barat. Polisi telah mengamankan terduga pelaku berinisial LTD (20).
Kasat Reskrim Polres Lombok Barat, AKP Heddy Permana membenarkan anggotanya telah mengamankan LTD. Warga bersama anggota Polsek Labuapi lebih dulu menangkap pria tersebut. Kemudian menyerahkannya kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lombok Barat.
“Pelaku diamankan sama warga dan Polsek Labuapi, kemudian diserahkan ke Unit PPA Polres Lobar,” kata Heddy Selasa, 3 November 2026.
Heddy memastikan penyidik telah meningkatkan penanganan perkara tersebut ke tahap penyidikan. “Sudah sidik,” tegasnya.
Ia juga membenarkan, penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk mendalami dugaan tindak pidana itu. “Yang jelas terduga pelaku sudah masuk kategori dewasa,” ungkapnya.
Dugaan pemerkosaan itu terjadi pada Kamis, 22 Oktober 2026 lalu. Saat kejadian, korban tengah menjalani PKL di salah satu rumah makan di Lombok Barat. Sementara LTD sebagai pegawai baru di tempat tersebut.
Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram, Joko Jumadi mengatakan, pihaknya telah mendampingi korban. LPA juga berupaya menghadirkan tenaga psikolog untuk membantu pemulihan kondisi psikologis korban.
“Kita sedang mencarikan psikolog untuk penanganan psikologis korban. Kita juga sudah berkomunikasi dengan teman-teman di Polres Lombok Barat,” ujar Joko.
Berdasarkan informasi sementara yang diterima LPA, korban merupakan siswi asal Dompu yang sedang mengikuti kegiatan PKL di rumah makan tersebut. LPA masih menyebut peristiwa itu sebagai dugaan pemerkosaan.
“Dugaannya sementara pemerkosaan,” kata akademisi Universitas Mataram (Unram) ini.
Selain mendampingi pemulihan korban, LPA Kota Mataram juga akan berkoordinasi dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Dompu. Langkah itu untuk memastikan korban mendapat pendampingan psikologis dan psikososial di daerah asalnya. (*)




