Pemerintah Tetapkan 26 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama pada 2027
Mataram (NTBSatu) – Pemerintah secara resmi menetapkan total 26 hari tanggal merah untuk kalender tahun 2027. Jumlah tersebut terdiri dari 18 hari libur nasional dan delapan hari cuti bersama.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Pratikno mengatakan, mayoritas hari libur karena keagamaan.
“Jadi, tadi sudah kita sepakati bahwa jumlah libur nasional itu adalah 18 hari di tahun 2027, mayoritas adalah keagamaan. Kemudian jumlah cuti bersama tahun 2027 adalah sejumlah 8 hari. Jadi, ada 18 hari libur nasional dan 8 cuti bersama,” ujarnya, mengutip detik.com pada Selasa, 15 September 2026.
Aktivitas Masyarakat
Sebelumnya, Pratikno menjelaskan pemerintah telah mempertimbangkan berbagai aspek sebelum mengambil keputusan tersebut. Penetapan ini memperhitungkan kelancaran aktivitas sosial masyarakat serta efisiensi roda perekonomian nasional.
Kebijakan mengenai kalender libur tahunan ini menjadi acuan penting bagi masyarakat, pelaku industri, hingga instansi pemerintah dalam menyusun rencana kerja sepanjang tahun 2027.
Melalui penetapan sejak jauh hari, pihak swasta dan publik dapat mengatur jadwal operasional serta agenda liburan secara lebih terukur.
Kebijakan cuti bersama sendiri memberikan fleksibilitas penyesuaian bagi sektor swasta, sementara bagi aparatur sipil negara mengikuti ketentuan resmi pemerintah.
Daftar Hari Libur Nasional 2027
Sesuai kesepakatan pemerintah, berikut rincian 18 hari libur nasional tahun 2027:
- Jumat, 1 Januari: Tahun Baru 2027 Masehi;
- Selasa, 5 Januari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW;
- Sabtu, 6 Februari: Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili;
- Senin, 8 Maret: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1949);
- Rabu-Kamis, 10-11 Maret: Hari Raya Idul Fitri 1448 Hijriah;
- Jumat, 26 Maret: Wafat Yesus Kristus;
- Minggu, 28 Maret: Hari Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah);
- Sabtu, 1 Mei: Hari Buruh Internasional;
- Kamis, 6 Mei: Kenaikan Yesus Kristus;
- Senin, 17 Mei: Hari Raya Idul Adha 1448 Hijriah;
- Kamis, 20 Mei: Hari Raya Waisak 2571 BE;
- Selasa, 1 Juni: Hari Lahir Pancasila;
- Minggu, 6 Juni: 1 Muharam Tahun Baru Islam 1449 Hijriah;
- Minggu, 15 Agustus: Maulid Nabi Muhammad SAW;
- Selasa, 17 Agustus: Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia;
- Sabtu, 25 Desember: Kelahiran Yesus Kristus (Natal);
- Minggu, 26 Desember: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW.
Rincian Cuti Bersama 2027
Sementara itu, delapan hari cuti bersama tahun 2027 terbagi pada beberapa momen hari besar berikut:
- Jumat, 5 Februari: Cuti Bersama Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili;
- Selasa, Jumat, dan Senin (9, 12, dan 15 Maret): Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1448 Hijriah;
- Kamis, 25 Maret: Cuti Bersama Wafat Yesus Kristus;
- Selasa, 18 Mei: Cuti Bersama Hari Raya Idul Adha 1448 Hijriah;
- Rabu, 19 Mei: Cuti Bersama Hari Raya Waisak 2571 BE;
- Jumat, 24 Desember: Cuti Bersama Kelahiran Yesus Kristus (Natal).
Dengan penetapan ini, masyarakat, pelaku usaha, dan instansi pemerintah dapat mulai menyesuaikan rencana kerja serta agenda sepanjang 2027 berdasarkan kalender libur dan cuti bersama tersebut. (*)




