Mataram (NTBSatu) – Anggota DPRD NTB, M. Nashib Ikroman alias Acip, membantah seluruh anggota dewan telah ikhlas menerima penghapusan pokok-pokok pikiran (Pokir) senilai Rp120 miliar. Ia menilai pernyataan Ketua DPRD NTB, Baiq Isvie Rupaeda, tidak mewakili sikap seluruh anggota legislatif.
Acip menegaskan, persoalan pokir bukan sekadar soal keikhlasan menerima keputusan pemerintah. Menurutnya, DPRD perlu mempertanyakan dasar hukum dan konsistensi pemerintah dalam menghapus atau menghentikan pelaksanaan program.
“Apa yang disampaikan pimpinan DPRD tidak mewakili semua anggota DPRD,” tegas Acip, Sabtu, 31 Oktober 2026.
Ia juga meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB memperjelas status program pokir yang menjadi persoalan. Sebab, penjelasan sejumlah pejabat pemerintah mengenai penghapusan anggaran tersebut ia nilai berbeda-beda.
Acip mempertanyakan apakah pemerintah benar-benar menghapus item kegiatan dari APBD atau hanya mempertahankan anggarannya tanpa melaksanakan program.
Selain status kegiatan, ia menyoroti perbedaan angka penghapusan yang pemerintah sampaikan. Menurutnya, sejumlah pejabat pernah menyebut Rp90 miliar dan Rp120 miliar.
Sementara itu, laporan pemerintah kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ia sebut memuat angka Rp80 miliar.
“Angka item APBD yang dihapus atau tidak dilaksanakan yang disampaikan Pemprov berbeda-beda. Ada yang sebut Rp90 miliar, ada Rp120 miliar. Saat Pemprov menyampaikan laporan di depan KPK, angkanya Rp80 miliar. Kenapa berubah-ubah?,” ujarnya
Persoalan Pokir Bukan Soal Ikhlas
Nashib turut mengkritik pernyataan Sekda NTB, Abul Chair, yang meminta anggota DPRD berlapang dada menerima hasil penataan pokir. Ia juga menanggapi pernyataan Isvie yang mengaku ikhlas atas penghapusan anggaran tersebut.
Menurut Acip, persoalan ini menyangkut tindakan administrasi pemerintahan, bukan keikhlasan pribadi. Ia meminta pemerintah menjelaskan dasar hukum dan pertimbangan setiap keputusan.
“Menurut saya, bab ini bukan soal ikhlas atau tidak ikhlas. Ini bukan bab amal jariyah pribadi dalam ajaran agama,” kata legislator dari fraksi PPR tersebut.
Ia mempertanyakan apakah penghapusan atau penghentian program dalam APBD memiliki dasar hukum yang jelas. Acip juga meminta pemerintah memastikan kebijakan tersebut tidak menjadi tindakan sewenang-wenang atau sekadar langkah politik.
Soroti dugaan standar ganda
Lebih jauh, Acip mempersoalkan penerapan indikator anomali dan standar kepatuhan dalam evaluasi anggaran. Ia menilai, pemerintah menerapkan standar berbeda terhadap program aspirasi masyarakat melalui DPRD dan usulan eksekutif.
Menurutnya, indikator anomali dalam reviu item APBD tidak memiliki acuan norma yang jelas dalam regulasi. Ia juga menilai Inspektorat hanya menerapkan reviu kepatuhan perencanaan terhadap kegiatan yang bersumber dari aspirasi DPRD.
Sebaliknya, Acip menyebut usulan kegiatan dari eksekutif tidak menjalani pemeriksaan dengan standar serupa. “Hal pokoknya adalah ada standar ganda dalam penerapan kepatuhan perencanaan anggaran,” tegasnya.
Ia mengklaim menemukan sejumlah item anggaran eksekutif yang tidak tercatat dalam RKPD maupun KUA-PPAS. Namun, item tersebut tetap masuk APBD dan akan terlaksana meski mendapat protes dalam pembahasan Badan Anggaran.
Karena itu, Acip meminta pemerintah menerapkan standar kepatuhan secara setara terhadap seluruh kegiatan. Menurutnya, dokumen APBD tidak lagi membedakan asal usulan suatu program.
“Seharusnya seluruh ketidakpatuhan dalam item APBD diperlakukan sama,” ujarnya.
Sebelumnya, Ketua DPRD NTB Baiq Isvie Rupaeda menyatakan menerima penghapusan pokir senilai Rp120 miliar. Ia menyebut DPRD mengikuti arahan aparat KPK dan menganggap keputusan tersebut sebagai kesepakatan bersama.
“Sudah kami terima semua, dan sesuai dengan apa yang kami sampaikan berulang kali, DPRD mengikuti aparat KPK,” kata Isvie, Kamis, 29 Oktober 2026.
Isvie juga menyatakan DPRD tidak mempermasalahkan potensi bertambahnya SiLPA akibat penghapusan anggaran tersebut. Sementara itu, Sekda NTB Abul Chair menegaskan pemerintah tidak melakukan tawar-menawar politik dengan DPRD. (*)




