Hukrim

Polda NTB Selidiki Dugaan Penipuan-Penggelapan Dana Umrah, Sejumlah Travel Umrah Disinyalir Tak Kantongi Izin

Mataram (NTBSatu) – Dit Reskrimum Polda NTB menyelidiki dugaan penipuan dan penggelapan dalam penyelenggaraan ibadah umrah di Pulau Sumbawa. Muncul indikasi sejumlah travel tidak mengantongi izin sebagai penyelenggara ibadah umrah.

Dir Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol Arisandi menyebut, sedikitnya 58 orang menjadi korban dugaan penipuan dan penggelapan ini. Mereka berasal dari Kabupaten Dompu, Kota Bima, dan Kabupaten Bima.

“Total ada 58 orang jadi korban. Kerugiannya Rp30 juta per orang dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp1,4 miliar,” katanya, Minggu, 1 November 2026.

Perkara ini berawal dari THU, sebuah perusahaan perjalanan umrah melaporkan IAH yang juga bergerak di bidang yang sama.

Namun, karena masyarakat mengalami kerugian dari dua perusahaan itu, Arisandi meminta para korban melaporkan langsung kejadian tersebut.

Berapa korban selanjutnya melapor ke Polres Dompu. Namun Dit Reskrimum Polda NTB mengambil alih proses hukum tersebut. Sejumlah korban lainnya ada yang datang langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polda NTB.

“Belum semuanya (korban melapor), karena mereka terkendala jarak,” terang Arisandi.

Kepolisian menduga perusahaan THU dan IAH melakukan kerjasama. Saat ini penyelidikan berfokus mendalami peran dan tanggung jawab masing-masing perusahaan dalam penyelenggaraan perjalanan umrah.

Langkah lain yang dilakukan, sambung Arisandi, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah NTB. Tujuannya untuk mengklarifikasi legalitas kedua badan usaha tersebut.

Proses itu untuk memastikan apakah keduanya memiliki izin sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) atau hanya bergerak di bidang agen perjalanan wisata. “Indikasinya kami temukan tidak berizin (sebagai PPIU),” sebutnya.

Menurutnya, perusahaan yang hanya memiliki izin sebagai agen perjalanan wisata, tidak boleh merekrut dan memberangkatkan jamaah untuk melaksanakan ibadah umrah.

Arisandi mengaku, anggotanya saat ini juga telah memeriksa pihak-pihak dari kedua badan usaha tersebut. Termasuk orang-orang yang disinyalir sebagai korban penipuan. “Masih lidik. Sebentar lagi, jika memenuhi unsur, naik sidik (penyidikan),” tutupnya. (*)

Artikel Terkait