Kota MataramPolitik

DPRD Kota Mataram Desak Regulasi Ketat Kos-kosan Buntut Kematian Mahasiswi Unram

Mataram (NTBSatu) – Kematian mahasiswi Universitas Mataram (Unram) berinisial NDR (21) di kamar kos kawasan Gomong, memicu desakan kuat dari DPRD Kota Mataram agar pemerintah segera menerapkan regulasi ketat terhadap rumah kos.

Sekretaris Komisi I DPRD Kota Mataram, Baiq Zuhar Parhi menilai, kasus tersebut menjadi peringatan serius lemahnya pengawasan di lingkungan kos-kosan, terutama yang mahasiswa dan pelajar dari luar daerah huni.

“Kasus ini harus menjadi alarm bagi semua pihak. Rumah kos tidak bisa hanya menjadi tempat sewa tanpa pengawasan. Harus ada tanggung jawab dari pemilik kos terhadap penghuninya,” tegasnya, Senin, 25 Mei 2026.

IKLAN

Menurut Baiq Zuhar, pemerintah kota perlu segera menyusun aturan khusus terkait pengelolaan rumah kos. Mulai dari kewajiban pemasangan CCTV, keberadaan induk semang, hingga penerapan pengawasan terhadap aktivitas penghuni.

“Harus ada CCTV. Pemilik kos juga wajib bertanggung jawab apabila terjadi sesuatu terhadap penghuni kosnya,” katanya.

Ia menegaskan, pemerintah tidak boleh membiarkan pengawasan kos-kosan tanpa kontrol. “Kos-kosan harus tertib, apalagi kalau disewakan untuk pelajar atau mahasiswa. Harus ada pengawasan, ada jam malam, dan wajib ada penjaganya,” tambah Baiq Zuhar.

IKLAN

Minta Pemilik Kos Tidak Lepas Tangan

Menurutnya, pemilik kos memiliki tanggung jawab moral karena banyak orang tua menitipkan anak mereka saat merantau untuk kuliah di Kota Mataram.

“Orang tua secara tidak langsung menitipkan anaknya kepada pemilik kos. Jadi pemilik kos tidak boleh lepas tangan dan harus ikut memantau kondisi penghuni,” ungkapnya.

Ia juga menyoroti, pentingnya kepedulian pemilik kos apabila penghuni tidak terlihat selama beberapa hari atau sulit mereka hubungi. “Misalnya, jika ada anak kos yang tidak pernah keluar kamar atau tidak ada kabar, harus dicek. Jangan menunggu sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” katanya.

DPRD Kota Mataram kini mendorong Pemerintah Kota segera menerbitkan regulasi resmi, baik dalam bentuk peraturan daerah maupun peraturan wali kota, agar pengelolaan rumah kos memiliki standar keamanan dan pengawasan yang jelas.

“Keamanan penghuni kos harus menjadi perhatian serius. Jangan sampai kejadian seperti ini terus berulang,” tandas Baiq Zuhar. (*)

Artikel Terkait

Back to top button